"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."
Louis Farrakhan
Ketuk palu keadilan dan kebenaran |
Kejujuran dan kebenaran membuahkan hasil |
Keberaniannya sebagai justice collaborator untuk menguak kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua dilakukan dalam setiap persidangan . Jujur , berani dan mengakui kesalahannya sebagai pembunuh dilakukan dalam persidangan . Hal ini terlihat ketika dengan sungguh-sungguh Eliezer berlutut di kaki orang tua Joshua dan berjanji akan menguak kebenaran . Sebagai justice collaborator tentu membutuhkan keberanian , karena setiap kata diucapkan menjadi kesaksian untuk mengungkap perkara di pengadilan , sekali kata penuh kebohongan akan menjadi bumerang bagi dirinya . Menurut UU no. 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan justice collaborator adalah saksi pelaku. Saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkapkan fakta di persidangan dijalankan dengan baik . Sebagian besar fakta dalam dakwaan jaksa penuntut umum merupakan keterangan dari Elieser .
Hasil perjuangan , Tuhan dipihak kita ,siapa lawan kita ! |
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Richard Eliezer berjasa membongkar skenario palsu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, kalau tidak ada Bharada E, kasus tersebut akan tertutup dan menjadi dark number. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo membuat skenario Brigadir J tewas setelah adegan baku tembak dengan Bharada E.( tempo.co , 16/2/2023 ) . S Supriyanta dalam jurnal Perkembangan Kejahatan dan Peradilan Pidana menjelaskan, dark number atau nomor gelap adalah kejahatan yang tak terungkap karena berbagai sebab.( tempo.co , 16/2/2023 ) Dengan demikian Elieser telah membongkar kasus pidana pembunuhan secara berencana oleh Ferdy Sambo . Tanpa kehadiran Elieser sebagai justice collaborator maka kasus ini tidak terungkap dalam persidangan . Dalam putusan hakim Eliezer dipidana satu tahun enam bulan . Namun beda dengan Jaksa yang menuntut 12 tahun hukuman bagi Eliezer . Jaksa tidak mempertimbangkan Eliezer sebagai justice collaborator tetapi pelaku utama karena menembak Joshua sehingga tidak bisa menjadi justice collaborator . Hal ini berbeda dengan pertimbangan hakim sebagai pelaku utama adalah Ferdi Sambo karena dia yang punya ide , merencanakan , menyuruh dan membunuh Joshua . Eliezer dipertimbangkan sebagai justice collaborator karena hanya sebagai pelaku yang disuruh oleh Ferdi Sambo atasannya untuk membunuh Joshua . Pertimbangan hakim tentu didasarkan kepada fakta dan bukti di persidangan serta nilai-nilai keadilan di masyarakat .
Air mata dan doa dukungan untuk Elieser |
Dalam persidangan hakim mencermati setiap keterangan Eliezer , setiap pengakuan dan kesaksiannya menjadi pertimbangan untuk memutuskan hukuman pidananya . Hakim Pun mendengarkan suara rakyat , media sosial , televisi dan masyarakat . Dukungan emak-emak , anak muda dan profesional terhadap Eliezer terlihat antusias dalam setiap persidangan . Mereka berkumpul di pengadilan negeri Jakarta Selatan tanpa dikomando dan terorganisir . Hati nurani mereka yang tergerak untuk mendukung keberanian dan kejujuran untuk menguak tabir kebenaran . Dukungan mengalir termasuk dari 112 guru besar yang mengajukan amicus curiae . Tentu dukungan ini memberi semangat dan optimis bagi Elieser . Menurut Hibnu Nugroho ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman mengatakan bahwa amicus curiae adalah dukungan yang baik untuk Richard Elieser usai dituntut oleh Jaksa selama 12 tahun . Amicus curiae bukan menantang atau mengintervensi tapi memperkokoh untuk independensi suatu keadilan untuk independensi suatu keadilan sehingga putusannya betul-betul berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang memberikan keadilan kepada semua masyarakat (Kompas.com 11/2/2023 ). Amicus curiae merupakan gerakan moral untuk mengaspirasi mencari keadilan di tengah masyarakat . Keberanian dan kejujuran Elieser sebagai justice collaborator diapresiasi oleh hakim sehingga diputuskan hukuman ringan bagi Eliesar . Tentu hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku , menurut SEMA No. 4/2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara.
Hukum tabur-- tuai |
Apa yang dapat kita pelajari dari kasus ini ?
Selama ini ada pameo di masyarakat bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul diatas , keadilan hanya untuk orang kaya , pejabat dan punya kekuasaan tidak dimiliki oleh orang kecil , miskin dan tanpa kekuasaan . Ternyata sekarang terbukti hukum tidak mengenal kasta , suku ,ras , agama , kekayaan dan kelompok . Semua orang sama dihadapan hukum ( equal before the law ) . Bagi orang yang salah tentu akan dihukum sesuai dengan ganjarannya . Keberanian dan kejujuran diperlihatkan oleh Elieser , di setiap persidangan kesaksiannya menjadi alat bukti untuk menguak kebenaran . Justice collaborator menjadi cara seorang saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Hakim wakil Tuhan dalam memutuskan hukuman |
Dengan demikian di hari - hari mendatang banyak orang yang bersedia menjadi justice collaborator dalam persidangan sehingga dapat mengungkap kejahatan . Ferdi Sambo , Putri dan Ricky mendapat hukuman berat oleh hakim , hal ini memberikan pembelajaran bahwa jabatan , kekuasaan dan kekayaan tidak bisa membeli hukum . Tabur-tuai , siapa yang menanam akan menuai hasilnya . Menanam kejahatan tentu akan menuai kejahatan , menanam kebaikan akan menuai kebaikan . Dalam kehidupan ada hukum sebab - akibat , setiap peristiwa ada kebaikan dan keburukan , sebagai manusia akan bijak kalau memperhitungkan tentang kebaikan dan keburukan tersebut . Ferdi Sambo , Putri dan Ricky adalah bagian dari institusi kepolisian , seharusnya mereka menjadi teladan , mengayomi dan melindungi masyarakat . Tetapi justru mereka merusak instansi secara internal , nasional maupun internasional . Sudah saatnya institusi kepolisian memperbaiki diri sehingga kepercayaan masyarakat pulih kembali sebagai lembaga yang mengayomi dan melindungi masyarakat.
Perjuangan tingkat banding dan kasasi..belum berakhir |
Penghormatan terhadap hakim perlu diapresiasi karena keberanian dan ketegasannya dalam memutuskan pidana kepada setiap terdakwa . Kekuasaan hakim tidak dipengaruhi oleh kekuasaan apapun , itu bunyi konstitusi kita . Hakim menjadi wakil Tuhan dan perpanjangan Tuhan di bumi untuk memutuskan hukuman bagi si terdakwa . Tanggung jawabnya berat bukan kepada peraturan perundangan , negara tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa . Kita perlu bersyukur masih banyak hakim yang mempunyai integritas , keberanian dan kejujuran . Perjalanan kasus Sambo belum berakhir , keputusan di tingkat pengadilan negeri sudah selesai tetapi tingkat banding sampai kasasi masih diperjuangkan oleh pihak Sambo dan kawan-kawan . (abc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar