Cari Blog Ini

Jumat, 19 Maret 2021

Jabatan presiden...

foto : detik.news


 "Manusia pada dasarnya adalah binatang politik." - Aristoteles.


Amandemen UUD 1945 mengalami perubahan empat kali mulai  tahun 1999 s/d 2002. Sejak itu  konstitusi sudah mengubah struktur ketatanegaraan. Sehingga, tidak ada lagi lembaga tertinggi seperti MPR, dan Indonesia kini sudah menganut sistem presidensial yang lebih efektif. Dengan tidak adanya lembaga tinggi  membuat proses check and balance lebih baik. Sebab, dalam sistem presidensial, semua lembaga berada dalam tingkat yang setara. Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan tetap diawasi kinerjanya  oleh DPR dan DPD sehingga   check and balance dapat berjalan dengan baik . 

Amandemen UUD 1945 terjadi pertama kali pada sidang Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 14-21 Oktober 1999. Ketua MPR kala itu adalah Amien Rais. Ada 9 dari 37 pasal di dalam UUD yang berubah. Salah satu yang paling krusial adalah perubahan pada Pasal 7 UUD 1945.

Dalam beleid lama, Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali. Aturan ini berubah menjadi  Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandemen ini membatasi masa kekuasaan presiden menjadi hanya 10 tahun. Namun saat ini bergulir tentang ada upaya untuk menganti agar presiden bisa memegang jabatan tiga periode . Amien Rais mantan Ketua MPR berpidato di akun Youtube Amien Rais Official  bahwa ada upaya secara politik untuk mengeser jabatan presiden bisa dipilih tiga kali. 

Tentu pernyataan ini ditanggapi oleh beberapa pihak . Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian membantah isu adanya wacana pemerintah untuk membuat jabatan Presiden 3 periode. Ia menegaskan Presiden Joko Widodo sudah pernah menegaskan bahwa usulan itu ia tolak. Donny meminta Amien Rais untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya. Jika tudingan soal wacana Presiden 3 periode tanpa dasar, Donny mengatakan hal itu bisa berujung pada fitnah. "Jadi hati-hati, apa yang disampaikan tanpa bukti hanya spekulasi, melontarkan teori konspirasi padahal presiden sudah mengatakan tidak ada yang namanya tiga periode. Konstitusi menggariskan dua periode," kata Donny.( Tempo .Co ,15/3/2021 ). Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, tak menanggapi serius tudingan Amien Rais ihwal adanya upaya rezim pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mengamandemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Arsul, dugaan Amien hanya political joke alias candaan politik saja.

"Pak AR kan biasa melemparkan dugaan atau prasangka di ruang publik. Kami melihatnya itu political joke Pak AR saja," ujar Arsul ( Tempo.Co , 15/3/ 2021 ). Demikian juga dengan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memastikan tidak ada agenda untuk mengajukan amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di MPR.

"Sampai hari ini, belum ada satupun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat dalam keterangan tertulis,Senin 15 Maret 2021.( Tempo.Co,15/3/2021). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) sama sekali belum pernah membahas hal tersebut.

"Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Demikian juga di MPR kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi 3 periode," kata Basarah, kepada wartawan yang dikutip Senin 15 Maret 2021 ( merdeka.com 15/3/2021 ). Pendapat Kantor Staf Presiden (KSP) dan beberapa perwakilan partai politik menyatakan menolak untuk masa jabatan presiden menjadi tiga perode . Namun berbeda dengan pendapat Politikus Gerindra Arief Poyuono sudah sejak Februari lalu menyerukan agar Jokowi bisa menjabat presiden untuk periode ketiga. Arief ingin ada stabilitas politik dan investasi jangka panjang. 

"Saya meyakini untuk hari ini, 85% rakyat Indonesia setuju dengan tiga periode.Tiga periode ini kan bukan selama-lamanya .” katanya saat wawancara di acara Mata Najwa Trans 7 . Hal yang sama dinyatakan oleh  Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mendukung amandemen Undang-Undang untuk membuat perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, dalam konteks ini maka Jokowi bisa 3 periode. Hal ini, kata dia, untuk menghindari adanya perpecahan bangsa yang muncul akibat polarisasi yang saat ini masih ada di tengah masyarakat.

"Buat saya sebenarnya bukan Jokowi 3 periode. Sebetulnya saya membayangkan dan mengantisipasi bahwa pemilu 2024 itu nanti capresnya berpasangan Jokowi dengan Prabowo," kata Qodari dalam wawancara dengan Tempo ( Tempo.com  Selasa, 16 Maret 2021) . 

Polemik masa jabatan Presiden menjadi berita hangat di media massa maupun media sosial .Kenyataannya sekarang gonjang-ganjing politik diperlihatkan dengan para calon presiden untuk Pemilu tahun 2024 sudah mulai mempersiapkan diri . Airlangga Hartarto ketua Golkar mulai bergerilya ke daerah-daerah untuk minta dukungan . Demikian juga Partai Demokrat mulai mengayang AHY dengan pertemuan beberapa tokoh politik nasional . Nasdem sudah mulai menggelitik Anies Bawasden untuk calon presiden . Gerinda mencalon lagi Prabowo sebagai calon presiden .Secara survey , Ganjar Pranowo gubernur Jawa Tengah mendapatkan suara terbanyak tetapi belum ada partai yang melamar , demikian juga dengan Risma , Ridwal Kamil dan Sandiago Uno . Pertarungan calon presiden pemilu tahun 2024 akan menjadi ramai tetapi masih ada pendapat  yang menginginkan Jokowi untuk kembali menjadi presiden , salah satunya dengan cara amandemen UUD 1945 . Perubahan UUD 1945 bisa saja dilakukan apalagi UUD 1945 bersifat luwes (flexible) artinya dapat  mengikuti atau menyesuaikan perkembangan jaman. 

Berdasarkan pasal 37 UUD disebutkan yaitu :

  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada

jumlah anggota Majelis Permuyawaratan rakyat harus hadir.

  1. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah

anggota yang hadir.

Kalau persyaratan tersebut dipenuhi maka amandemen UUD 1945 bisa dilakukan . Namun menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun amandemen UUD baru bisa dilakukan kalau ada peristiwa yang besar mendahului terjadi di sebuah negara . Berdasarkan sejarah baik di dalam maupun di luar negeri perubahan itu harus didukung oleh gerakan masyarakat baru amandemen itu terjadi. Kalau hanya pendapat segelintir orang , amandemen UUD hanyalah sebuah khayalan . Tentu kita setuju dengan pendapat ini bahwa perlu ada dukungan rakyat dalam amademen UUD . Menjadi pertanyaan apakah rakyat mendukung amandemen UUD ? Apalagi dikaitkan dengan perubahan pasal 7 tentang pembatasan jabatan Presiden . Apakah kita mau mengulang sejarah Orde Baru , presiden menjabat selama 32 tahun ? Pertanyaan - pertanyaan ini menjadi renungan bagi kita semua . Supaya kita tidak mengingkari reformasi yang telah kita perjuangkan bersama. (abc)


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Organisasi Bayangan versi Nadiem

                   Nadiem dengan belajar merdeka "Pendikan adalah paspor untuk masa depan karena hari esok adalah milik mereka yang mem...