Cari Blog Ini

Jumat, 24 Februari 2023

Organisasi Bayangan versi Nadiem

              

Nadiem dengan belajar merdeka
"Pendikan adalah paspor untuk masa depan karena hari esok adalah milik mereka yang mempersiapkan hari ini." - Malcolm X

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pidato di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat (AS) dalam rangkaian kegiatan Transforming Education Summit. Dalam kesempatan ini, dia membahas mengenai teknologi dalam pendidikan. Sambutan tepuk tangan mewarnai pidato Nadiem tentang idenya mengenai transformasi digital pendidikan di Indonesia . Sebelum masuk ke pemerintahan, Nadiem dikenal sebagai bos start up decacorn GoJek. Ia kemudian menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dengan usia muda di kabinet Indonesia Maju. Kegigihannya dalam dunia pendidikan membuatnya rela menghabiskan masa SMA di Singapura dan melanjutkan kuliah di Amerika Serikat. Nadiem pun berhasil mendapatkan gelar sarjananya di jurusan Hubungan Internasional di Brown University. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magisternya di Harvard University dengan gelar Master of Business Administration. Dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni dan pengalaman di bidang IPTEK tidak mengherankan visi dan misi pendidikan ingin mentransformasi pendidikan berbasis teknologi di Indonesia . 

Transformasi pendidikan begitu cepat

Nadiem menginginkan sistem pendidikan di Indonesia ditransformasikan dari pola yang manual berorientasi ke arah digital . Artinya kondisi Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas , beragam tingkat masyarakat dan akses informasi yang sangat terbatas ingin adanya terobosan baru . Misalnya bagaimana sekolah di  Aceh agar standarnya sama dengan di Papua atau sekolah negeri di Jakarta standarnya sama dengan sekolah  di Kalimantan . Hal ini tidak bisa dilakukan secara manual , mendatangi guru-guru ke daerah untuk mengikuti pelatihan atau guru-guru datang ke Jakarta untuk mendengarkan simposium . Tentu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit . Untuk itu perlu ada transformasi pendidikan dengan membangun  platform besar untuk melakukan transformasi agar dunia pendidikan kita guru-guru , para murid , mahasiswa dan orang tua murid semua bisa memanfaatkan platform besar ini . Dan kemudian target semua orang-orang  yang terlibat  dunia pendidikan ikut dalam akselerasi  , ikut bergerak maju . 

Guru menjadi kurikulum yang sebenarnya


Pada pertemuan forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertajuk “Transforming Education Summit” di New York, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) spill alias melontarkan organisasi bayangannya yang dia sebut sebagai ‘shadow organization’. Nadiem menyebut tim itu berisikan 400 orang product manager, software engineer, dan data scientist yang bekerja sebagai kelompok yang melekat dengan kementerian. Ia juga memperjelas bahwa tim ini bukan lah organisasi vendor, namun setiap product manager dan ketua tim memiliki jenjang yang setara dengan direktur jenderal. 

Suara Nadiem di PBB
Pernyataan organisasi bayangan ini  menuai berbagai reaksi bukan hanya dari publik, tetapi juga institusi pemerintahan. Nadiem dianggap melangkahi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta peraturan perundang-undangan lainnya. Sejauh ini, penekanan banyak pihak lebih mengkritisi aspek transparansi dan akuntabilitasnya.Setelah dicecar oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari fraksi partai Demokrat, Anita Jacoba Gah dalam rapat fungsi dengan Komisi X (lingkup tugas pada  bidang Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah), Nadiem berikan klarifikasi bahwa penggunaan kata ‘shadow organization’ membuat banyak pihak menjadi salah kaprah.
Sosialisasi penting

Kemudian Nadiem menjelaskan ‘shadow organization’ merupakan  bentuk mirroring terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek). Tim berisikan 400 orang ini bukan akan membongkar  atau menggantikan birokrasi di Kemdikbud saat ini tetapi tim yang berisi  orang-orang profesional dalam bidangnya , misalnya product manager, software engineer,  data scientist dan segala macam . Mereka duduk dalam satu tim untuk membangun berbagai platform pendidikan . Prosesnya mereka dikoordinator oleh sebuah anak perusahaan Telkom yang bernama Metra.Net . Di dalam Metra.Net tim ini berkoordinasi dengan departemen pendidikan untuk membangun platform pendidikan bagi guru , kepala sekolah , murid ,mahasiswa , dosen dan stakeholder dalam  dunia pendidikan .  Ada banyak platform yang sudah dibangun , misalnya Merdeka Mengajar disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk mendukung proses belajar bersama di kelas, sehingga pembelajaran dapat menjadi lebih kreatif, bermakna, dan berpusat pada murid. Sekarang sudah hampir 1,6 juta guru yang aktif menggunakan platform ini . Dampak dari platform Merdeka Mengajar ini sekarang sudah terbentuk 3500 komunitas guru yang saling berinteraksi dan berkomunikasi untuk memajukan pendidikan di daerahnya masing-masing . Para guru bisa saling berkomunikasi untuk saling membantu , bekerja sama dan berdiskusi untuk menyelesaikan suatu masalah dalam proses pembelajaran . Guru bisa mengupload pembelajaran guru di kelas dan akhirnya ada masukan bagaimana cara mengajar yang baik untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran . Ada 100.000 konten yang bisa diupload untuk materi pembelajaran dan bisa diajarkan untuk siswa di seluruh Indonesia . Kalau hal ini terjadi maka pemerataan pendidikan di Indonesia akan tercapai dan kualitas pendidikan mengalami kemajuan . Masih banyak platform yang dibangun , misalnya Kampus Merdeka , Rumah Belajar , Kelas Pintar , Ruang Guru , Sekolahmu dan masih banyak lagi yang sedang dikembangkan untuk kemajuan pendidikan .


Tehnologi pendidikan 

Perubahan banyak tantangan yang akan dihadapi , bagi pihak dalam zona nyaman akan sulit dan mau menerima perubahan . Hal ini bisa dilihat di sekolah , bagi guru dari Gen X : kelahiran 1965-1980 ,  berusia antara 43-58 tahun pada 2023 dan Baby Boomers: kelahiran 1946-1964 ,  berusia antara 59-77 tahun pada 2023 akan sulit menerima perubahan karena mereka sudah nyaman dan tidak mau berubah sebab mereka gaptek sehingga harus  belajar lagi mengenai aplikasi komputer . Para guru generasi X dan Baby Boomers akan tetap menggunakan metode ceramah karena sudah nyaman dan tidak mau ditinggalkan . Beda dengan guru dari Gen Z  kelahiran 1997-2012 ,  berusia antara 10-25 tahun pada 2022 dan Gen Y atau Millennials: kelahiran 1981-1996 dan berusia antara 26-41 tahun pada 2022 yang sudah melek teknologi sehingga mereka dengan mudahnya dapat mengikuti perkembangan teknologi . Generasi Z dan Y (millennials) tidak hanya metode ceramah yang digunakan tetapi berbagai metode bisa digunakan tanpa pertanyaan .Hal tersebut di atas bisa terjadi dalam diri Nadiem ketika rapat di DPR dengan Komisi X . Nadiem mewakili generasi Gen Y atau Millennials karena kelahiran tahun 1984 berhadapan dengan anggota DPR Komisi X yang sebagian besar dari generasi X dan Baby Boomers , tentu hal ini terjadi pertarungan pendapat karena Nadiem berpikiran ke depan secara makro dengan kebijakan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dengan cara transformasi digital . Tetapi di kritik secara  pedas oleh  anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah. Anita menyindir Nadiem soal guru honorer dan P3K yang gajinya belum dibayarkan hingga 6 bulan lamanya. Kritikan ini salah alamat seharusnya disampaikan ke pemerintahan daerah , kalau guru itu guru SD - SMP disampaikan ke pemerintahan Kabupaten / Kota atau kalau guru itu guru SMA disampaikan ke Provinsi . Karena gaji guru menjadi kewenangan  di pemerintahan daerah kabupaten atau provinsi . Kalau guru swasta itu kewenangan Yayasan , misalnya kekurangan dana bisa minta dana BOS melalui SUDIN setempat . Aturan dan ketentuan perundangan seperti itu . Jadi kritikan  itu jangan dilimpahkan kepada Nadiem .  Tidak heran kalau pemikiran Nadiem lebih dihargai di PBB dibandingkan oleh anggota DPR . Tetapi kritikan itu dari anggota DPR perlu dihargai dan dihormati . 

Nadiem dengan segala konfrontasinya selalu berpandangan ke depan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.(ABC)



Jumat, 17 Februari 2023

Elieser si penguak fakta

 

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya." 

Louis Farrakhan

Ketuk palu keadilan dan kebenaran
Bagaikan Daud melawan Goliat , peristiwa perlawanan antara Bharada Richard Eliezer dengan Ferdi Sambo hampir selama lima  bulan di persidangan pengadilan negeri Jakarta Selatan . Diputuskan oleh majelis hakim dipimpin  Wahyu Iman Santoso , Ferdi Sambo di hukum mati dan Richard Eliezer  dipidana satu tahun enam  bulan . Daud diceritakan di alkitab sebagai orang kecil kerempeng gembala domba melawan Goliat berbadan besar panglima pasukan Filistin . Dalam pertempuran dengan senjata ketapel Daud  menewaskan Goliat yang berbadan besar . Semua itu karena kekuasaan Tuhan untuk melawan kejahatan . Demikian juga dengan Eliezer  hanya orang kecil berpangkat paling rendah di kepolisian melawan Ferdi Sambo Jenderal berbintang dua . Secara kekuasaan , jabatan dan kekayaan  Eliezer  tidak ada apa-apanya dibandingkan Ferdi Sambo . Eliezer  dari kalangan orang biasa , tidak punya kekuasaan , jabatan dan harta . Namun dengan kejujuran dan berani melawan Ferdi Sambo sebagai pimpinannya.

Kejujuran dan kebenaran membuahkan hasil

Keberaniannya sebagai justice collaborator untuk menguak kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua dilakukan dalam setiap persidangan . Jujur , berani dan mengakui kesalahannya sebagai pembunuh dilakukan dalam persidangan . Hal ini terlihat ketika dengan sungguh-sungguh Eliezer  berlutut di kaki orang tua Joshua dan berjanji akan menguak kebenaran . Sebagai justice collaborator  tentu membutuhkan keberanian , karena setiap kata diucapkan menjadi kesaksian untuk mengungkap perkara di pengadilan , sekali kata penuh kebohongan akan menjadi bumerang bagi dirinya . Menurut UU no. 31 tahun 2014  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan justice collaborator adalah saksi pelaku. Saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkapkan fakta di persidangan dijalankan dengan baik . Sebagian besar fakta dalam dakwaan jaksa penuntut umum merupakan keterangan dari Elieser .

Hasil perjuangan , Tuhan dipihak kita ,siapa lawan kita !

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Richard Eliezer berjasa membongkar skenario palsu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, kalau tidak ada Bharada E, kasus tersebut akan tertutup dan menjadi dark number. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo membuat skenario Brigadir J tewas setelah adegan baku tembak dengan Bharada E.( tempo.co , 16/2/2023 ) . S Supriyanta dalam jurnal Perkembangan Kejahatan dan Peradilan Pidana menjelaskan, dark number atau nomor gelap adalah kejahatan yang tak terungkap karena berbagai sebab.( tempo.co , 16/2/2023 ) Dengan demikian Elieser telah membongkar kasus pidana pembunuhan secara berencana oleh Ferdy Sambo . Tanpa kehadiran Elieser sebagai justice collaborator maka kasus ini tidak terungkap dalam persidangan . Dalam putusan hakim Eliezer dipidana satu tahun enam bulan . Namun beda dengan Jaksa yang menuntut 12 tahun hukuman bagi Eliezer . Jaksa tidak mempertimbangkan Eliezer sebagai justice collaborator tetapi pelaku utama karena menembak Joshua sehingga tidak bisa menjadi justice collaborator . Hal ini berbeda dengan pertimbangan hakim sebagai pelaku utama adalah Ferdi Sambo karena dia yang punya ide , merencanakan , menyuruh dan membunuh Joshua . Eliezer dipertimbangkan sebagai justice collaborator karena hanya sebagai pelaku yang disuruh oleh Ferdi Sambo atasannya untuk membunuh Joshua . Pertimbangan hakim tentu didasarkan kepada fakta dan bukti di persidangan serta  nilai-nilai keadilan di masyarakat .

Air mata dan  doa dukungan untuk Elieser

Dalam persidangan hakim mencermati setiap keterangan Eliezer , setiap pengakuan dan kesaksiannya menjadi pertimbangan untuk memutuskan hukuman pidananya . Hakim Pun mendengarkan suara rakyat , media sosial , televisi  dan masyarakat . Dukungan emak-emak , anak muda dan profesional terhadap Eliezer terlihat antusias dalam setiap persidangan . Mereka berkumpul di pengadilan negeri Jakarta Selatan tanpa dikomando dan terorganisir . Hati nurani mereka yang tergerak untuk mendukung keberanian dan kejujuran untuk menguak tabir kebenaran . Dukungan mengalir termasuk dari 112 guru besar yang mengajukan amicus curiae . Tentu dukungan ini memberi semangat dan optimis bagi Elieser . Menurut Hibnu Nugroho ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman mengatakan bahwa amicus curiae adalah dukungan yang baik untuk Richard Elieser usai dituntut oleh Jaksa selama 12 tahun . Amicus curiae bukan menantang atau mengintervensi tapi memperkokoh untuk independensi suatu keadilan  untuk independensi suatu keadilan sehingga putusannya betul-betul berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang memberikan keadilan kepada semua masyarakat (Kompas.com 11/2/2023 ). Amicus curiae merupakan gerakan moral untuk mengaspirasi mencari keadilan di tengah masyarakat . Keberanian dan kejujuran Elieser sebagai justice collaborator diapresiasi oleh hakim sehingga diputuskan hukuman ringan bagi Eliesar . Tentu hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku , menurut SEMA No. 4/2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara.

 

Hukum tabur-- tuai

Apa yang dapat kita pelajari dari kasus ini ?

Selama ini ada pameo di masyarakat bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul diatas , keadilan hanya untuk orang kaya , pejabat dan punya kekuasaan tidak dimiliki oleh orang kecil , miskin dan tanpa kekuasaan . Ternyata sekarang terbukti hukum tidak mengenal kasta , suku ,ras , agama , kekayaan dan kelompok . Semua orang sama dihadapan hukum ( equal before the law ) . Bagi orang yang salah tentu akan dihukum sesuai dengan ganjarannya . Keberanian dan kejujuran diperlihatkan oleh Elieser , di setiap persidangan kesaksiannya menjadi alat bukti untuk menguak kebenaran .  Justice collaborator menjadi cara seorang  saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Hakim wakil Tuhan dalam memutuskan hukuman

Dengan demikian di hari - hari mendatang banyak orang yang bersedia menjadi justice collaborator dalam persidangan sehingga dapat mengungkap kejahatan . Ferdi Sambo , Putri dan Ricky mendapat hukuman berat oleh hakim , hal ini memberikan pembelajaran bahwa jabatan , kekuasaan dan kekayaan tidak bisa membeli hukum . Tabur-tuai , siapa yang menanam akan menuai hasilnya . Menanam kejahatan tentu akan menuai kejahatan , menanam kebaikan akan menuai kebaikan . Dalam kehidupan ada hukum sebab - akibat , setiap peristiwa ada kebaikan dan keburukan , sebagai manusia akan bijak kalau memperhitungkan tentang kebaikan dan keburukan tersebut . Ferdi Sambo , Putri dan Ricky adalah bagian dari institusi kepolisian , seharusnya mereka menjadi teladan , mengayomi dan melindungi masyarakat . Tetapi justru mereka merusak instansi secara internal , nasional maupun  internasional .  Sudah saatnya institusi kepolisian memperbaiki diri sehingga kepercayaan masyarakat pulih kembali sebagai lembaga yang mengayomi dan melindungi masyarakat.

Perjuangan tingkat banding dan kasasi..belum berakhir

Penghormatan terhadap hakim perlu diapresiasi karena keberanian dan ketegasannya dalam memutuskan pidana kepada setiap terdakwa . Kekuasaan hakim tidak dipengaruhi oleh kekuasaan apapun , itu bunyi konstitusi kita . Hakim menjadi wakil Tuhan dan perpanjangan Tuhan di bumi untuk memutuskan hukuman bagi si terdakwa . Tanggung jawabnya berat   bukan kepada peraturan perundangan , negara tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa . Kita perlu bersyukur masih banyak hakim yang mempunyai integritas , keberanian  dan kejujuran . Perjalanan kasus Sambo belum berakhir , keputusan di tingkat pengadilan negeri sudah selesai tetapi tingkat banding sampai kasasi masih diperjuangkan oleh pihak Sambo dan kawan-kawan . (abc)






Selasa, 14 Februari 2023

Ibu Yus misionaris awam

  In memoriam Ibu Yus...

“ Di rumah Bapa-Ku banyak tempat tinggal. Jika tidak demikian, tentu Aku mengatakannya kepadamu. Sebab Aku pergi kesitu untuk menyediakan tempat bagimu. Dan apabila Aku telah pergi ke situ dan telah menyediakan tempat bagimu, Aku akan datang kembali dan membawa kamu ke tempat-Ku, supaya di tempat di mana Aku berada, kamupun berada. Dan ke mana Aku pergi, kamu tahu jalan ke situ."  ( Yoh 14: 2 - 4 )

Kenangan terindah

Berita duka diterima melalui wa istri hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 jam 06.30 wib , isinya telah dipanggil Tuhan ibu tadi pagi . Mengejutkan dan mengagetkan karena setiap hari dikabarkan keadaan ibu Yus bertambah baik . Terakhir kali bertemu ibu Yus bulan Desember 2022 saat itu ibu Yus merasakan sakit karena baru saja ada cairan di paru-paru dikeluarkan melalui selang . Satu jam bisa keluar cairan  satu sampai lima liter terbuang . Rasa sakit dirasakan , hampir semua tubuh terasa sakit dari ubun-ubun sampai kaki merasakan sakitnya. Kadang kala orang yang melihat tidak mampu merasakan  rasa  kesakitan itu. Seringkali berkata kalau bisa jangan dibuang cairan  di paru - paru  karena terasa  sakit setelah dikeluarkan cairan tersebut . Itu kemauan ibu tetapi dokter berkata lain untuk penyembuhan dilakukan tindakan tersebut.  Lima tahun yang lalu ibu Yus terkena kanker payudara , melalui kemoterapi dan operasi bisa sembuh tuntas . Tetapi mulai akhir September  2022 , terasa sesak nafas sehingga kalau bicara terasa berat . Kemudian diperiksa dan didiagnosa dokter mengatakan ada cairan di paru-paru sehingga perlu ditangani dengan cara menyedot cairan tersebut . Akibat cairan itu oksigen  tidak masuk sehingga terasa sesak untuk bernafas. Untuk itu  dipakailah tabung oksigen ,  setiap hari dibutuhkan tabung berisi 40 liter . Ternyata kanker sudah menyerang paru-paru , salah satu paru-paru sudah tidak berfungsi . Hal inilah yang memberatkan aktivitas ibu Yus   . Tubuh sudah melemah , makan pun terasa tidak enak , setiap hari tiduran  . Doa memberi kekuatan dan nafas kehidupan untuk mengisi hari-hari yang kian sepi…

Berkunjung selalu dilakukan

Ibu Yus lahir dengan nama Yustina Siti Rowijah di Magelang tanggal 20 Agustus 1942 , anak bungsu dari tujuh bersaudara keluarga Wirjodimedjo menikah dengan Yustinus Karso Surjosupono dikaruniai tiga putra dan empat cucu . Setelah menikah kembali ke tempat kelahiran suaminya pak Karso di Banyumas . Semasa hidupnya Ibu  Yus bekerja di Rumah Sakit Umum Banyumas sebagai tenaga kesehatan sedangkan Pak Karso sebagai kontraktor . Banyumas kota kecil , kota kecamatan tentu setiap orang kenal dengan ibu Yus . Setiap hari selalu naik becak pak Nadam langganannya menuju rumah sakit tempat pekerjaannya . Aktif dalam organisasi sosial mulai dari penggerak PKK , Wanita Katolik dan organisasi profesi lainnya di tempat pekerjaan . Di dalam gereja sosok Bu Yus menjadi teladan bagi umatnya. Auranya selalu terpancar dalam wajahnya , suaranya  lembut menyejukkan hati , kata-katanya selalu memberikan inspirasi bagi pendengarnya . Ramah dan tidak pernah marah terlihat dalam kehidupannya. Hatinya dermawan , sudah banyak orang-orang yang diasuh hidup mandiri dan mentas bahasa jawanya . Termasuk salah satu istri saya yang diasuh sejak SD sampai bekerja menjadi perawat di Jakarta . Jiwa misionaris sudah tertanam dalam gerak dan aksinya . Sudah berapa jiwa dimenangkan untuk mengikut Yesus . Dalam kehidupan gerejawi ibu Yus mempunyai peran yang sangat penting . Berdirinya Paroki St. Maria Imakulata, Banyumas tidak terlepas dari pasutri Karso - Yustina . 

Gereja St.Maria Imakulata Banyumas

Para Oblat sejak hari Pantekosta 1972 mulai berkarya di Paroki St Yosep, Kaliputih, Purwokerto Timur. Pada tahun tersebut, Banyumas masih merupakan salah satu stasi di Paroki St. Yosep. Umatnya saat itu berjumlah sekitar 75 orang. Dua puluh tahun kemudian, ketika Para Oblat menyerahkan kembali Paroki St. Yosep kepada pihak Ke­uskupan Purwokerto, mereka memilih Ba­nyumas sebagai medan misi mereka. Tidak lama setelah kedatangan para Oblat itu, tepatnya pada tanggal 3 Mei 1992, Banyumas, yang sebelumnya merupakan sebuah stasi dinyatakan sebagai sebuah paroki baru, mes­ki umatnya hanya sekitar 480 orang atau 175 KK. Wilayah Paroki ini meliputi ke­camatan: Banyumas, Kalibagor, Somagede, dan Kemranjen. Pastor Yohanes Kevin Casey OMI menjadi gembala paroki Banyumas yang pertama.


Gedung gereja permanen yang sampai sekarang digunakan untuk perayaan sakra­men/sakramentali telah ada sejak tahun 1981, meski baru diberkati oleh Bapak Uskup Purwokerto Mgr P.S. Hardjosoemarto MSC (Alm.) pada 2 Maret 1984. Sebagian umat Paroki Banyumas berla­tar belakang pekerjaan sebagai pedagang. Kehidupan sehari-hari paroki lebih diwarnai orang-orang tua dan anak-anak. Kaum remaja dan mudanya kelihatan lebih banyak di saat liburan sekolah atau semesteran. Sejak beberapa tahun terakhir Paroki Banyumas memiliki tiga lingkungan yaitu, Imakulata, St. Albertus dan St. Yosep serta sebuah stasi, St Mateus Ka­rangrau. Terdapat beberapa ke­lompok kategorial dalam paroki ini, misalnya OMK, Le­gio Mariae dan ke­lompok Meditasi.


Pada Januari 2011, di paviliun samping aula Wisma Serayu dibuka sebuah Panti Asuhan yang diberi nama “Bunda Serayu”. Pengelolaan Panti Asuhan ini oleh Bapak Uskup Purwokerto dipercayakan kepada para suster dari tarekat JMJ (Jesus Maria Josep). Panti Asuhan ini menerima anak-anak yatim/piatu yang berasal dari berbagai kota, termasuk dari luar Pulau Jawa.

Tahun 1972 berkarya di Banyumas


Pada tahun 2012, pastor FX. Sudiman OMI membuat sejumlah perubahan (renovasi) pada bangunan rumah pastoran dan kantor paroki, termasuk menambahkan di samping luar gereja sebuah ruang doa devosi dan meditasi yang diberi nama panti semedi “Ndherek Dewi Maria”.


Para Pastor OMI yang pernah berkarya di Paroki ini sejak 1992-sekarang :Yohanes Kevin Casey OMI (1992-1998), Dominikus Pareta OMI (1998-2005) , Ig. Yulianto OMI (2005-2008) Tarcisius Riswanta OMI (2008-2012) , FX. Sudirman OMI (2012 – skrg) ,  Gua Maria Kaliori, Banyumas


Setelah meninggalkan Paroki St. Yosep, Purwokerto Timur, OMI pindah ke paroki Banyumas. Selama beberapa waktu Oblat yang berkarya di paroki tersebut bertempat tinggal di Wisma OMI di Kaliori. Wisma OMI di Kaliori diresmikan pada tanggal 15 Mei 1993 oleh Bupati Banyumas, Bpk. Djoko Sudanto­ko dan diberkati oleh Superior Jendral OMI Pastor Marcello Zago, OMI pada tanggal 16 Mei 1993. Dari Kaliori (sambil menunggu tersedianya rumah pastoran), pastor OMI menggembalakan Paroki Banyumas sekaligus juga melayani kebutuhan para peziarah di Gua Maria Kaliori.

Gua Maria Kaliori Banyumas


Gua Maria Kaliori diberkati oleh Mgr.Paskalis Hardjosoemarto MSC pada tanggal 8 Desember 1989. Ide adanya sebuah tempat ziarah Gua Maria di wilayah keuskupan Purwokerto ini berasal dari sejumlah umat yang baru saja pulang dari mengikuti retret Pembaharuan Karismatik Katolik (PKK) yang diselenggarakan di Nga­direso, Tumpang, Malang maupun di Wisma Serayu, Banyumas antara tahun 1985-1986. Ide untuk memiliki Gua Maria di wilayah keuskupan ini makin kuat karena mereka melihat bahwa ada banyak umat Katolik yang kesulitan pergi ziarah ke Gua Maria di Sendangsono atau di Kerep, Ambarawa karena alasan jarak yang lumayan jauh dari tempat asal mereka. Setelah serangkaian pertemuan pada tahun 1986 -1988 untuk menggodok ide tersebut dengan berbagai pihak, antara lain dengan Paroki St.Yosep, Purwokerto Timur yang saat itu digembalakan oleh Pastor Patrick Mc Anally, OMI dan dengan pihak Keuskupan, akhirnya ide itu siap diwujudkan.


Peletakan batu pertama pada tanggal 15 Agustus 1988 bertepatan dengan penutupan Tahun Maria. Patung Maria yang berdiri di dalam gua tersebut diberkati oleh Sri Paus Yohanes Paulus II saat beliau berkunjung ke Indonesia, tepatnya saat beliau memimpin perayaan ekaristi akbar bersama segenap umat di Keuskupan Semarang dan sekitarnya pada tanggal 10 Oktober 1989 di lapangan Adi Sucipto, Maguwo, Yogyakarta.


Komplek Gua Maria Kaliori merupakan sebuah areal yang luasnya sekitar 15 Ha. Di dalam komplek tersebut, selain terdapat Gua Maria berikut halamannya yang luas, yang bisa menampung sampai 1.000 orang peziarah, juga terdapat semacam hutan buatan yang ditumbuhi aneka pohon, seperti mahoni, aka­sia, dan serta kebun pohon jati. Selain itu juga terdapat sebuah kapel dan komplek pemakaman Katolik.


Ada banyak tokoh awam yang bekerja keras sehingga di desa Kaliori ini terdapat sebuah tempat ziarah yang cukup luas dan memiliki fasilitas yang lumayan lengkap. Beberapa nama bisa disebut disini, misalnya Bapak Karso Suryosupono, Eddy Setio dan Wawan Darmawan, dll.


Komplek yang luas menuntut pemeli­haraan dan perawatan yang melibatkan cukup banyak pegawai dan biaya yang tidak kecil setiap bulannya. Maka sudah sejak tahun-tahun pertama keberadaan Gua Maria ini, para pengurus Gua Maria Kaliori menye­lenggarakan kegiatan arisan yang para pe­sertanya mencapai ratusan orang bahkan lebih dari seribu orang agar bisa menghasilkan sejumlah dana untuk mendukung biaya rutin dan pengembangan di tempat ziarah ini.

ME pasutri katolik


Sejak berdirinya hingga sekarang, seti­ap tahun selama sembilan bulan, setiap minggu ketiga di halaman Gua Maria Kaliori diselenggarakan Misa dan Novena Bunda Maria. Bukan hanya Bapa Uskup dan para imam dalam Keuskupan Purwokerto, tetapi juga imam dari berbagai kota/kongregasi diundang untuk memimpin novena ini. Banyak umat menghadiri misa dan novena ini. Rata-rata jumlah umat yang hadir bisa mencapai sekitar 750 orang. Jumlah yang hadir biasanya lebih banyak lagi pada saat pembukaan atau penutupan novena. Selain itu, pada bulan Mei dan Oktober juga banyak rombongan peziarah dari berbagai paroki atau kota berkunjung ke Gua Maria Kaliori ini. Sejarah berdirinya Paroki St. Maria Imakulata, Banyumas menjadi bagian hidup ibu Yus sebagai misionaris awam untuk mengabarkan kabar kesukaan di daerah Banyumas . Banyak hal sudah dilakukan oleh Ibu Yus menjadi anggota Dewan Paroki , ME (Marriage Encounter), Choice, Antiokhia, Wa­nita Katolik, Karisma­tik, dll. Tahun 1984 saat itu ibu Yus mengajak bapak dan ibu serta bu lik saya mengikuti ME . Marriage Encounter adalah suatu kegiatan positif dan pengalaman pribadi pasutri yang mempelajari: Teknik berkomunikasi atas dasar cinta kasih. Cara untuk melihat lebih dalam pribadi pasangannya terhadap dirinya sendiri, orang lain dan Tuhan.

Choice tempat pembentukan karakter


Kemudian tahun 1985 saya mengikuti Choice selama tiga hari di Wisma Serayu Banyumas . CHOICE adalah gerakan Katolik yang didedikasikan untuk melayani muda mudi dewasa yang mendambakan kebangkitan rohani kristiani ; untuk mencintai umat manusia seperti halnya Yesus mencintai kita, tanpa syarat. Saat itu Pasutri Karso - Yustina menjadi mentor saya selama tiga hari . Secara pribadi saya mendapatkan pembelajaran yang luar biasa . Saya yang dulunya pemalu , pendiam dan rendah diri . Setelah mengikuti choice telah merubah karakter saya . Saat itu saya ditanya oleh Ibu Yus setelah lulus SMA mau ke mana ? Saya memang baru lulus SMA dan dengan percaya diri , saya menjawab ingin menjadi guru . Lima tahun kemudian , setelah saya lulus menjadi guru sampai dengan pensiun . Semua itu doa dari Pak Karso dan Bu Yus , doa orang benar besar kuasanya . 

Doa Rosario selalu didoakan


Di Akhir perjalanan hidup , Ibu Yus masih aktif menggereja di Paroki  St. Maria Imakulata, Banyumas. Satu tahun sebelum penyakit menyerang Ibu Yus masih ikut misa harian jam 06.00 pagi . Setiap hari jam 05.00 pagi dengan mengendarai sepeda pergi ke gereja  yang berjarak 2 km dari rumah . Setengah jam perjalanan dilalui , sampai di gereja jam 05.30 dan menunggu setengah jam di gereja . Setiap pagi dilakukan selama bertahun-tahun . Disiplin telah menjadi karakter ibu Yus , hal ini terlihat sampai akhir hayatnya ibu Yus dipercaya menjadi seksi liturgi di gereja. Liturgi adalah jantung dari ibadah gereja . Persiapan selalu dilakukan dengan cermat mulai dari misa , doa , devosi dan perayaan liturgi lainnya . Saat sedang sakit pun selalu komunikasi dengan anggota seksi lainnya . Sedikit bicara tetapi banyak kerja itu yang dilakukan oleh di ibu Yus , semua kegiatan liturgi gereja selalu dikerjakan dengan baik. Dalam kondisi sakit ibu Yus beribadah melalui live streaming di hp , kadang kala tiga sampai empat kali mengikuti misa live streaming . Kerinduan dan ingin dekat dengan Tuhan menjadi bagian iman ibu Yus . 

" Saya sudah siap dan pasrah , kapanpun dipanggil Tuhan , Romo " kata - kata terakhir ibu Yus ketika Romo Niko mengunjungi pagi hari di rumah untuk mendoakan kesehatan ibu Yus . Setiap hari Romo Niko pastor gereja Paroki  St. Maria Imakulata datang ke rumah umat untuk mengunjungi dan mendoakan umat . Dengan berjalan kaki sambil olah raga pagi , dengan wajah ceria menyapa  dan bergaul dengan umat . Doa menjadi nafas hidup ibu Yus , dalam sehari saya melihat ibu Yus selalu membawa doa rosario .  Pagi , siang , sore dan malam hari  selalu mendaraskan doa Rosario . Devosi terhadap Bunda Maria menjadi kekuatan iman dalam kehidupan rohani ibu Yus . 


Tuhan memanggil dengan kedamaian

Hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 jam 21.00 wib , saya dan istri sampai di rumah almarhum ibu Yus . Keadaan rumah cukup ramai , saudara dan tetangga sekitarnya berkumpul untuk mengucapkan duka cita . Di luar rumah berbagai karangan bunga dari berbagai pihak berjajar memenuhi halaman rumah ,  menandakan  ibu Yus menjadi bagian kehidupan banyak orang .   Setelah bersalaman , saya dan istri berdoa di depan peti mati dihiasi berbagai bunga dan karangan bunga sebagai tanda duka cita . Wajahnya tenang dengan bibir tersenyum menandakan ibu Yus pergi ke rumah Bapa dengan damai . 

Pagi hari , Kamis tanggal 2 Februari 2023 diadakan misa Requiem di gereja jam 10.00 . Sebelum keberangkatan ke  gereja diadakan adat Jawa dengan berjalan keliling di bawa peti oleh keluarga .

Mengantar ke tempat peristirahatan

Setelah itu berangkat ke gereja St.Maria Imakulata Karang Sawah Banyumas . Misa Requiem dibawakan oleh lima pastor Kongregasi OMI berbagai paroki di keuskupan Purwokerto . Hal ini sebagai penghargaan dan penghormatan terhadap ibu Yus karena telah berperan aktif dan berjasa dalam perkembangan gereja di paroki Banyumas . Misa dihadiri oleh umat hampir penuh gereja untuk mengantarkan kepergian ibu Yus .


Kemudian jenazah diantar ke pemakaman gua Maria Kaliori Banyumas . Dari debu kembali menjadi debu tetapi roh kembali kepada Allah . Sebidang tanah sudah disiapkan , berdampingan dengan suami pak Karso di sebelahnya . Lokasi pemakaman khusus untuk para pendiri dan perintis gua Maria Kaliori , Pak Karso dan Ibu Yus termasuk di dalamnya . Bahkan pak Karso terlibat awal pembangunan gua Maria .

Selamat jalan ibu Yus....


Waktu Tuhan adalah waktu yang terbaik , tugas sudah selesai di dunia , waktu Tuhan memanggil hambaNya menuju rumah Bapa di surga . Sakit penyakit , kecelakaan dan usia tua adalah cara Tuhan untuk memanggil manusia menuju kehidupan kekal . Kematian bukan akhir segalanya tetapi awal kehidupan baru  . Sebagai manusia kita tinggal menunggu , kapan kita dipanggil ? Doa,nyanyian  dan semerbak  bunga melati mengantar penguburan ibu Yus ke liang lahat . Selamat jalan ibu Yus , doa kami menyertai…..(abc)



Sabtu, 21 Januari 2023

Adilkah putusan hukum dalam kasus Sambo ?

  “Orang-orang lebih takut pada hukum manusia daripada Tuhan, karena hukumannya terasa paling dekat.” -  William Penn

Hukum dan keadilan  ?
Kasus Sambo sudah ke tahap tuntutan Jaksa , Senin 16 Januari 2023 diputuskan 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf  dan Ricky Rizal dengan dakwaan  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”  Berdasarkan pasal ini jaksa penuntut dalam persidangan  menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan. 

 

Dtuntut 8 tahun penjara 
Terhadap Ricky dan Kuat, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, Ricky dan Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dalam sidang, JPU juga membacakan hal yang meringankan para terdakwa. Kuat Ma'ruf selama ini tidak pernah melanggar hukum dan dinilai berlaku sopan selama persidangan berlangsung. Kuat Ma'ruf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain. Sedangkan, Terdakwa Ricky dinilai berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Tak hanya itu, status Ricky sebagai tulang punggung keluarga dan figurnya sebagai seorang ayah yang memiliki anak-anak yang masih kecil juga dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan. 

      

Pengacara Kuat Ma'ruf

Terhadap dakwaan ini J, Yonathan Baskoro Pengacara Keluarga Brigadir Joshua menyatakan tuntutan 8 tahun ,  jaksa kurang serius,( Kompas.com 16/1/2023 ). Dalam persidangan antara Ricky dan Kuat berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa , banyak jawaban yang dilontarkan dengan jawaban tidak tahu atau tidak mendengar . Berdasarkan hasil persidangan Jaksa menyimpulkan bahwa Ricky dan Kuat ikut serta dalam rencana pembunuhan tetapi tidak terungkap dalam persidangan apakah mereka berdua berencana dengan FS merencanakan pembunuhan ? Pertanyaan ini belum terungkap dalam persidangan , tentu hal ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan hukumannya .

 

Sambo tetap tegar

Putusan dakwaan terhadap  Ferdi Sambo oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipidana seumur hidup karena terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

       

Mencari keadilan ?

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Terhadap putusan dakwaan ini pihak keluarga Brigadir J tidak puas jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Seperti dinyatakan oleh Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan, sejak awal pihak keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.( Kompas,com , 17/1/2023 ). 

  

Pembelaan terhadap Sambo
 

 Sikap tidak puas terhadap hasil putusan dakwaan terhadap Ferdi Sambo dipidana seumur hidup terlihat ketika pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berteriak gemuruh karena mendengar  hasil putusan dakwaan yang telah menjerat rasa keadilan masyarakat . Demikian juga para netizen di medsos dan pengamat baik di televisi , konten dan pad cost  menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan dakwaan tersebut yang dianggap tidak adil terhadap perbuatan pidana Ferdi Sambo .

    Di negara demokrasi pernyataan masyarakat sah-sah saja . Negara kita yang  menganut sistem hukum  Kontinental (civil law system), eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya segala keputusan diserahkan kepada hakim sehingga otoritas keputusan dimiliki oleh hakim di pengadilan .

  

Keberatan hukuman terhadap Sambo

Beda dengan Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi. Sistem hukum ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Dibentuk melalui lembaga peradilan dengan sistem yurisprudensi dianggap lebih baik, agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung ke masyarakat. Negara yang menggunakan sistem ini Amerika Serikat dengan sistem Juri , putusan dakwaan diserahkan kepada Juri yang merupakan representatif masyarakat sehingga hakim hanya mengikuti suara keputusan Juri . Di Indonesia putusan dakwaan diserahkan kepada hakim berdasarkan hasil dakwaan jaksa , bukti dan fakta di persidangan sehingga opini masyarakat diabaikan . Dalam persidangan yang memberatkan yaitu  Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan ,  akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat,  Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus tersebut. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada, Beberapa pertimbangan inilah yang menyebabkan Ferdi Sambo dipidana seumur hidup . 

Delapan tahun penjara...
 Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara. Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . Tepat setelah jaksa mengajukan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut. Hal ini juga disikapi oleh ibu dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, menyatakan sangat kecewa atas keputusan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.

Menyakitkan hati kami.....

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1/2023). Para pengamat pun  menanyakan tentang hukuman yang tidak sebanding dengan perbuatannya . Bukankah PC menjadi aktor pemicu perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J ? Karena berdasarkan keterangan PC tentang perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J disampaikan kepada suaminya FS maka terjadilah pembunuhan tersebut . Hukuman itu terlalu ringan bagi PC yang hanya dituntut 8 tahun penjara . PC dengan mimik seolah-olah korban di setiap sidang pengadilan ingin menunjukkan rasa empati kepada hakim dan jaksa . Walaupun dalam persidangan tidak terbukti adanya perkosaan tetapi PC dan penasehat hukum tetap menyatakan bahwa PC korban pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J . Namun dalam surat putusan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa menyebutkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara PC dengan Brigadir J sehingga terjadilah pembunuhan .Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Ahli hukum pidana Unsoed...

Atas tuntutan dakwaan terhadap PC hanya 8 tahun penjara ahli hukum pidana Unsoed, Hibnu Nugroho  mengungkapkan jika satu faktor yang mempengaruhi JPU adalah gender.

"Saya melihatnya sebagai aspek seorang ibu, yang harus berhadapan dengan hukum," tuturnya menjelaskan.( youtube Kompas .TV) . Tidak salah kalau JPU menerapkan hukuman 8 tahun penjara . Hal yang memberatkan tuntutan hukuman  yaitu Putri Candrawathi menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua dan menyebabkan kesedihan untuk keluarga.  Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa. Putri Candrawathi disebut tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Putri, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa sopan di persidangan. Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Kejujuran tidak dihargai

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara. Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir . Terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat pembacaan surat tuntutan dakwaan JPU terdiam karena menunggu gemuruh pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga hakim memutuskan agar pengunjung sidang untuk diam mendengarkan putusan dakwaan tersebut . Semua yang hadir di persidangan terkejut atas putusan hukuman tersebut .Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu. "Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Kritik saran mulai terdengar

Mendengar tuntutan JPU, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) bersuara. Lembaga yang telah melindungi Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini sangat menyayangkan apa yang dituntut JPU dalam perkara tersebut. "Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas ( Kompas.Com 18/1/2023 ) Sikap LPSK bukan tanpa alasan. Susi mengatakan, Richard Eliezer adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang pertama kali mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Yosua. Richard juga disebut konsisten dalam memberikan keterangan, tidak berubah-ubah dan membuat kasus ini bisa terungkap. Menurut dia, jika Richard tak membuka diri sebagai justice collaborator, kasus tersebut mungkin tak terungkap hingga saat ini. Para ahli pun banyak yang berpendapat tentang hukuman yang terlalu berat bagi seorang justice collaborator . Jaksa tidak melihat Richard sebagai seorang justice collaborator tetapi lebih kepada eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir Joshua . Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014 yang tercantum dalam pasal 10 A  ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa, Dengan ketentuan ini tuntutan hukuman bagi Richard haruslah lebih ringan daripada terdakwa lainnya . Namun kenyataannya jaksa menuntut dakwaan lebih tinggi daripada para terdakwa lainnya . Tidak ada artinya justice collaborator dalam sistem hukum di Indonesia . Kejujuran seharusnya dihargai dan mendapat reward berupa keringanan hukuman . Bukannya para pembohong yang mendapatkan keringanan hukuman  . Hukum ternyata tajam untuk orang kecil tetapi tumpul bagi orang kaya .

Respon Kejaksaan Agung

Terhadap hasil putusan hukuman Bharada Richard Eliezer , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana, keputusan JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara sudah tepat. "Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023). Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan. Dalam kasus ini siapa saja boleh berpendapat dan sah-sah saja . Namun akhirnya keputusan ada ditangan hakim , segala putusan dakwaan tidak berpengaruh terhadap otoritas hakim . Dalam sistem hukum pidana di Indonesia , hakim akan melihat fakta dan bukti persidangan , tidak terintervensi kekuasaan lain  . Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan hukuman , bisa saja hukuman semakin berat atau diringankan terhadap terdakwa . Sekarang kita tunggu saja hasil keputusan hakim ? (ABC).


Organisasi Bayangan versi Nadiem

                   Nadiem dengan belajar merdeka "Pendikan adalah paspor untuk masa depan karena hari esok adalah milik mereka yang mem...