Cari Blog Ini

Kamis, 26 Agustus 2021

Ruang Maha Kudus

 Didiklah anakmu, maka ia akan memberikan ketenteraman kepadamu, dan mendatangkan sukacita kepadamu. (Amsal 29:17)

Ruang kepala sekolah


Ketika pak Presno menjadi kepala sekolah tahun 1996 - 2006 ,  ada istilah Ruang Maha Kudus , sebutan ruang Kepala Sekolah untuk mendisiplinkan siswa yang terkena hukuman karena melanggar tata-tertib sekolah . Mendengar namanya membuat bulu kuduk siswa naik ketakutan apalagi merasakan kesendirian di ruang tembok ukuran 7 x 7 meter  . Setiap siswa yang menjadi terdakwa akan mendapat sanksi sedikitnya 1 hari sampai 1 minggu tergantung kesalahan yang diperbuatnya . 


Memperlakukan setiap orang secara adil. Tidak hanya mendapat haknya, namun juga harus menerima sanksi atau hukuman ketika melakukan suatu kesalahan. Hal ini menurut Aristoteles disebut dengan keadilan komutatif . Bukan semata-mata menerapkan keadilan komutatif terlebih dari itu memberikan penyadaran bahwa telah melakukan kesalahan dan tidak akan mengulang lagi melakukan kesalahan tersebut. Dalam sosiologi hukum disebut memberi efek jera bagi si pelanggar hukum  .   

Berdiri di kantor guru

Ketika siswa diskorsing , bukan dihukum tetapi diberi pembinaan oleh guru . Tetapi siswa atau pihak lain di luar sekolah sering mengatakan dihukum sampai terdengar di telinga orang tua , bad news lebih cepat terdengar dan memberi dampak  dahsyat bagi pendengarnya apalagi didramatisir seperti cerita sinetron sehingga berita tidak benar diulang-ulang pemberitaannya menjadi suatu kebenaran . Akhirnya orang tua protes sambil membawa pengacara . Ancaman dan tuduhan telah terjadi pelanggaran HAM di sekolah . Seharusnya dilihat dulu duduk persoalannya secara proporsional , baru berpendapat bukan diterima tanpa pemahaman yang jelas  langsung berpendapat terjadilah salah paham . Hal ini yang terjadi saat ini betapa mudahnya guru diancam dan di bawa ke pengadilan dengan kasus pelanggaran HAM di sekolah . 

Konseling terhadap siswa


Terhadap ancaman oleh pihak manapun , guru mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum . Dalam UU N0.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 3 disebutkan “Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain “. Jadi guru tidak perlu takut ketika ada pihak-pihak yang mengancam , intimidasi dan perlakuan tidak adil . Guru juga bisa minta perlindungan kepada organisasi profesi seperti PGRI , FGII , IGI dan FSGI . Secara perundangan guru mempunyai hak perlindungan hukum ketika seorang guru sedang menjalankan profesinya yaitu sebagai pendidik .

Di ruang Maha Kudus , siswa tiap pagi mendapat renungan dipimpin langsung oleh kepala sekolah kemudian siswa menulis refleksi di buku jurnal terus ditandatangani oleh wali kelas . Setelah itu mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru sesuai jam pelajaran . Kalau jam istirahat dipersilahkan untuk istirahat dan kembali lagi ke ruang maha kudus . Satu hari di ruang maha kudus terasa satu tahun menunggu kebebasan . Diam sendiri di jaga kepala sekolah tentu siksaan tiada tara . Pengalaman siswa mendapat hukuman menjadi memori yang membekas di hati siswa . Paling tidak menjadi pembelajaran tentang arti hidup bahwa seseorang bisa saja melakukan kesalahan dan memperbaiki kesalahan itu . Seorang guru memberi sanksi hukuman kepada siswa bukan berarti guru itu benci kepada muridnya tetapi dibalik itu ada kasih sayang orang tua agar nanti tidak terjerumus kepada perbuatan jahat. Bukan membenci secara  pribadi terhadap siswa tetapi perbuatan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Tetapi hal ini tidak bisa dilakukan secara instan seperti membalikkan kedua telapak tangan melainkan melalui pembiasaan setiap hari dilakukan sehingga siswa tahu dan menyadari kesalahannya.

Mencapai kemandirian

Menurut Jean Piaget dalam perkembangan moral menyatakan bahwa manusia mengalami perkembangan moral secara bertahap tidak secara langsung mencapai titik perkembangan . Mulai dari bayi , anak , pra-remaja , remaja,pasca-remaja , dewasa , tua . Kematangan moral setiap masa berbeda , tidak bisa digeneralisasikan tetapi ada tahapnya .Semakin tinggi kognitif seseorang semakin berkembang moralitasnya . Itu menurut Jean Piaget sehingga pendidikan karakter menjadi hal yang penting untuk menumbuhkan kematangan moral seseorang . Tidak bisa dipungkiri pengalaman siswa menghadapi hukuman yang diterimanya memberikan dampak yang signifikan terhadap penyadaran seseorang sehingga ruang maha kudus menjadi salah satu solusi untuk mengatasi tantangan tersebut . Namun setelah pak Presno meninggalkan sekolah , ruang maha kudus lama - kelamaan menghilang . Ruang maha Kudus telah memberi jejak bagi siswa untuk merenungkan dirinya mencapai kedewasaan…(ABC)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Organisasi Bayangan versi Nadiem

                   Nadiem dengan belajar merdeka "Pendikan adalah paspor untuk masa depan karena hari esok adalah milik mereka yang mem...