“Orang-orang lebih takut pada hukum manusia daripada Tuhan, karena hukumannya terasa paling dekat.” - William Penn
Hukum dan keadilan ? |
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Berdasarkan pasal ini jaksa penuntut dalam persidangan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan.
Dtuntut 8 tahun penjara |
Pengacara Kuat Ma'ruf |
Sambo tetap tegar |
Putusan dakwaan terhadap Ferdi Sambo oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipidana seumur hidup karena terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mencari keadilan ? |
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Terhadap putusan dakwaan ini pihak keluarga Brigadir J tidak puas jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Seperti dinyatakan oleh Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan, sejak awal pihak keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.( Kompas,com , 17/1/2023 ).
Pembelaan terhadap Sambo |
Sikap tidak puas terhadap hasil putusan dakwaan terhadap Ferdi Sambo dipidana seumur hidup terlihat ketika pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berteriak gemuruh karena mendengar hasil putusan dakwaan yang telah menjerat rasa keadilan masyarakat . Demikian juga para netizen di medsos dan pengamat baik di televisi , konten dan pad cost menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan dakwaan tersebut yang dianggap tidak adil terhadap perbuatan pidana Ferdi Sambo .
Di negara demokrasi pernyataan masyarakat sah-sah saja . Negara kita yang menganut sistem hukum Kontinental (civil law system), eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya segala keputusan diserahkan kepada hakim sehingga otoritas keputusan dimiliki oleh hakim di pengadilan .
Keberatan hukuman terhadap Sambo |
Beda dengan Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi. Sistem hukum ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Dibentuk melalui lembaga peradilan dengan sistem yurisprudensi dianggap lebih baik, agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung ke masyarakat. Negara yang menggunakan sistem ini Amerika Serikat dengan sistem Juri , putusan dakwaan diserahkan kepada Juri yang merupakan representatif masyarakat sehingga hakim hanya mengikuti suara keputusan Juri . Di Indonesia putusan dakwaan diserahkan kepada hakim berdasarkan hasil dakwaan jaksa , bukti dan fakta di persidangan sehingga opini masyarakat diabaikan . Dalam persidangan yang memberatkan yaitu Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan , akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus tersebut. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada, Beberapa pertimbangan inilah yang menyebabkan Ferdi Sambo dipidana seumur hidup .
Delapan tahun penjara... |
Menyakitkan hati kami..... |
"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1/2023). Para pengamat pun menanyakan tentang hukuman yang tidak sebanding dengan perbuatannya . Bukankah PC menjadi aktor pemicu perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J ? Karena berdasarkan keterangan PC tentang perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J disampaikan kepada suaminya FS maka terjadilah pembunuhan tersebut . Hukuman itu terlalu ringan bagi PC yang hanya dituntut 8 tahun penjara . PC dengan mimik seolah-olah korban di setiap sidang pengadilan ingin menunjukkan rasa empati kepada hakim dan jaksa . Walaupun dalam persidangan tidak terbukti adanya perkosaan tetapi PC dan penasehat hukum tetap menyatakan bahwa PC korban pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J . Namun dalam surat putusan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa menyebutkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara PC dengan Brigadir J sehingga terjadilah pembunuhan .Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.
Ahli hukum pidana Unsoed... |
Atas tuntutan dakwaan terhadap PC hanya 8 tahun penjara ahli hukum pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkapkan jika satu faktor yang mempengaruhi JPU adalah gender.
"Saya melihatnya sebagai aspek seorang ibu, yang harus berhadapan dengan hukum," tuturnya menjelaskan.( youtube Kompas .TV) . Tidak salah kalau JPU menerapkan hukuman 8 tahun penjara . Hal yang memberatkan tuntutan hukuman yaitu Putri Candrawathi menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua dan menyebabkan kesedihan untuk keluarga. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa. Putri Candrawathi disebut tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Putri, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa sopan di persidangan. Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Kejujuran tidak dihargai |
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara. Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir . Terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat pembacaan surat tuntutan dakwaan JPU terdiam karena menunggu gemuruh pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga hakim memutuskan agar pengunjung sidang untuk diam mendengarkan putusan dakwaan tersebut . Semua yang hadir di persidangan terkejut atas putusan hukuman tersebut .Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu. "Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Kritik saran mulai terdengar |
Mendengar tuntutan JPU, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) bersuara. Lembaga yang telah melindungi Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini sangat menyayangkan apa yang dituntut JPU dalam perkara tersebut. "Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas ( Kompas.Com 18/1/2023 ) Sikap LPSK bukan tanpa alasan. Susi mengatakan, Richard Eliezer adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang pertama kali mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Yosua. Richard juga disebut konsisten dalam memberikan keterangan, tidak berubah-ubah dan membuat kasus ini bisa terungkap. Menurut dia, jika Richard tak membuka diri sebagai justice collaborator, kasus tersebut mungkin tak terungkap hingga saat ini. Para ahli pun banyak yang berpendapat tentang hukuman yang terlalu berat bagi seorang justice collaborator . Jaksa tidak melihat Richard sebagai seorang justice collaborator tetapi lebih kepada eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir Joshua . Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014 yang tercantum dalam pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa, Dengan ketentuan ini tuntutan hukuman bagi Richard haruslah lebih ringan daripada terdakwa lainnya . Namun kenyataannya jaksa menuntut dakwaan lebih tinggi daripada para terdakwa lainnya . Tidak ada artinya justice collaborator dalam sistem hukum di Indonesia . Kejujuran seharusnya dihargai dan mendapat reward berupa keringanan hukuman . Bukannya para pembohong yang mendapatkan keringanan hukuman . Hukum ternyata tajam untuk orang kecil tetapi tumpul bagi orang kaya .
Respon Kejaksaan Agung |
Terhadap hasil putusan hukuman Bharada Richard Eliezer , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana, keputusan JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara sudah tepat. "Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023). Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan. Dalam kasus ini siapa saja boleh berpendapat dan sah-sah saja . Namun akhirnya keputusan ada ditangan hakim , segala putusan dakwaan tidak berpengaruh terhadap otoritas hakim . Dalam sistem hukum pidana di Indonesia , hakim akan melihat fakta dan bukti persidangan , tidak terintervensi kekuasaan lain . Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan hukuman , bisa saja hukuman semakin berat atau diringankan terhadap terdakwa . Sekarang kita tunggu saja hasil keputusan hakim ? (ABC).