Cari Blog Ini

Senin, 21 Desember 2020

Beda pendapat diantara birokrasi...

 

Foto: kumparan.com

"Berbicara politik sebagai debat kebijakan, bukan kasak-kusuk elit berebut kekuasaan."-Najwa Shihab


Pernyataan Ridwal Kamil Gubernur Jawa Barat bahwa Mahfud MDpun harus bertanggung jawab atas rentetan kekisruhan acara Riziq Shihab menjadi viral di medsos.

"Jadi beliau juga harus bertanggung jawab, tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucap Emil.(kompas.com 16//12/2020). Tentu pernyataan ini menjadi kritikan terhadap pemerintahan pusat . Pernyataan ini di jawab oleh Mahmud MD melalui twitternya “ Siap, Kang RK. Sy bertanggungjawab. Sy yg umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia krn dia punya hak hukum utk pulang. Sy jg yg mengumumkan HRS blh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Sy jg yg minta HRS diantar sampai ke Petamburan” ( trimbun.jabar.id,16/12/2020 ) .Dalam peristiwa Rizig Shihab memang Mahmud MD mengijinkan adanya penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta , terjadilah kerumunan juga akibat banyaknya orang yang ingin menjemput sehingga jalan tolpun terhambat oleh kerumunan orang yang ingin melihat Riziq Shihab . Setelah itu peristiwa berlanjut dengan kerumunan terjadi di Petamburan karena perkawinan putrinya dan dilanjutkan di Megamendung sampai akhirnya Ridwal Kamil dipanggil untuk mengklarifikasikan kerumunan tersebut .

Masa Covid 19 ini memang ada aturan mengenai protokol kesehatan , salah satunya adalah mengenai kerumunan  . Pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan . Polisi tentu tidak gegabah dalam mengadakan penyidikan dan penyelidikan suatu kasus. Semua yang dianggap terlibat tentu akan ada panggilan baik di minta keterangan sebagai saksi maupun akhirnya menjadi seorang tersangka . Hukum tidak pandang bulu , semua warga negara bisa terkena sanksi hukuman apabila melanggar peraturan perundang-undangan . Hukum tidak mengenal jabatan , apabila ada penjabat melanggar peraturan perundangan tentu akan diproses sesuai peraturan perundangan . Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan . Negara kita berdasarkan konstitusi . UUD NRI 1945 pasal Pasal 27 ayat 1 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dalam hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan tidak membedakan berdasarkan suku,ras , agama , kelompok maupun golongan apapun . 

Harus dibedakan antara politik dan hukum .Penegakan hukum harus dijalankan , tidak tebang pilih dan harus ada keadilan dalam bidang hukum . Politik bicara tentang kepentingan dan kekuasaan . Tetapi kepentingan dan kekuasaan harus dibatasi bukan sebebas-bebasnya dijalankan. Aturan hukum  yang membatasi  kepentingan dan kekuasaan tersebut . Seharusnya ada harmonisasi antara hukum dan politik , bukan justru tumpang tindih jadi alasan pembenaran suatu kepentingan. Negara harus hadir dalam penyelesaian suatu konflik antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah .(abc)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Organisasi Bayangan versi Nadiem

                   Nadiem dengan belajar merdeka "Pendikan adalah paspor untuk masa depan karena hari esok adalah milik mereka yang mem...