Cari Blog Ini

Kamis, 17 Desember 2020

Kisah guru pembuat soal...

foto : pustakaguru.com


Mendidik pikiran tanpa mendidik hati adalah bukan pendidikan sama sekali. ( Aristoteles )   

      Masa akhir bulan Desember tahun ini dihebohkan dengan berita seorang guru membuat soal berbau politik . Di beritakan guru   dari SMPN 250 Cipete, Sukirno, mengaku menulis soal dengan mencantumkan nama tokoh politik Anies dan Mega sehingga di panggil oleh komisi E DPRD DKI Jakarta . Dalam panggilannya ,Sukirno nama guru tersebut mengaku bahwa hal itu dilakukan hanya karena spontanitas . Tentu jawaban ini membuat marah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat rapat klarifikasi di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12/2020).(kompas.com 15/12/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI, Nahdiana, mengatakan pihaknya tidak pernah meminta pihak sekolah tersebut membuat soal ujian dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu.

"Dinas Pendidikan tidak pernah mengimbau kepada guru di sekolah untuk membuat soal ujian sekolah dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu," kata Nahdiana, Sabtu (12/12).(merdeka.com14/12/2020).

Peristiwa ini tentu menjadi perhatian guru untuk lebih berhati-hati dalam pembuatan soal. Pembuatan soal menjadi hak guru dalam rangkaian proses pembelajaran . Dalam tahap evaluasi pembelajaran guru mempersiapkan alat uji untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh setiap siswa . Diharapkan  setelah siswa mengerjakan soal , guru bisa mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh siswa . Dengan demikian guru dapat mengevaluasi kompetensi dasar mana yang belum tercapai sehingga guru dapat menyiapkan remedial bagi siswanya . Sebelum guru membuat soal ujian terlebih dahulu guru membuat kisi-kisi berdasarkan silabus yang diajarkan dalam satu semester .Misalnya guru akan membuat soal PAS (Penilaian Akhir Semester ) atau PAT (Penilain Akhir Tahun) maka guru menyiapkan kisi-kisi bahan ajar sesuai silabus semester tersebut . Di dalam kisi-kisi meliputi kompetisi dasar , tujuan pembelajaran , materi ,bentuk soal ,diskripsi soal , tingkat kesulitan ,rubrik penilaian kalau soal itu bentuk soal uraian , kunci jawaban dan soal itu sendiri. Kepala Sekolah dapat membentuk tim penelaah soal  yang tugasnya menelaah soal sudah memenuhi syarat atau belum dan bisa mendiskusikan kalau ada soal-soal yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.Kalau hal ini dilaksanakan dengan baik maka kasus yang terjadi tentang soal berbau politik tidak terjadi. Pembuatan soal tentu ada kode etiknya yaitu tidak mengarah kepada SARA , paham radikalisme dan intoleransi .Kode etik ini menjadi penting karena bisa sebagai alat filter terhadap pengaruh paham-paham yang bisa mengancam rasa persatuan dan kesatuan NKRI.

Pendidikan menjadi tempat strategis untuk membentuk karakter generasi bangsa. Politik identitas sekarang telah merajalela termasuk didalam pendidikan melalui jalur pendidikan di sekolah . Untuk itu perlu penanganan yang serius agar tidak terjadi indokrinasi atau cuci otak kepada siswa-siswa sehingga tidak terpengaruh terhadap paham-paham yang bisa merusak rasa persatuan dan kesatuan . Guru menjadi garda depan untuk menjaga agar generasi muda tidak terpengaruh oleh paham-paham yang ingin merusak NKRI. (abc)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Organisasi Bayangan versi Nadiem

                   Nadiem dengan belajar merdeka "Pendikan adalah paspor untuk masa depan karena hari esok adalah milik mereka yang mem...