![]() |
foto (Detik.News) |
Jawab mereka: "Gambar dan tulisan Kaisar." Lalu kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah."
( Matius 22 : 21 )
Pemilihan kepala daerah ( pilkada) yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dikritik berbagai pihak karena dianggap terlalu berisiko terhadap kesehatan penyelenggara, peserta dan pemilih di tengah pandemi Covid-19. Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sampai proses vaksinasi virus corona (Covid-19) dilakukan (CNN Indonesia ,21/9/2020). Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 hingga berakhirnya proses tanggap darurat virus corona.
"Meminta agar KPU RI, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020," kata Said dalam keterangan resminya, Minggu (20/9).(CNN Indonesia 20/9/2020). PP Muhammadiyah meminta agar pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat tentang penundaan Pilkada tahun 2020 ."Sebaiknya pemerintah mengkaji dengan saksama kemungkinan penundaan pemilukada sebagaimana disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat dihubungi, Senin (21/9/2020).( Detik.News 21/9/2020). Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab bahwa pelaksanaan Pilkada 2021 ditunda dengan melihat peristiwa pendaftaran cakada ke KPU , protokol kesehatan itu tidak berjalan. ( Detik.News 21/9/2020).
Deputi Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong agar pemerintah menunda penyelenggaraan pilkada hingga 2021."Ini seolah kita tidak punya pilihan untuk melaksanakan pilkada selain Desember. Kami sudah mengeluarkan petisi online agar pilkada ditunda 2021. Karena rasanya enggak mungkin, risikonya terlalu besar melaksanakan pilkada di Desember 2020," ujar Khoirunisa dalam diskusi daring ' Pilkada 2020 Bertaruh Nyawa', Kamis (28/5/2020).( Kompas 28/5/2020)
Namun jawaban DPR dan Pemerintah , Pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dengan cara protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat .
Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat tidak menunda Pilkada Serentak 2020.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," ujar Doli.(Detik.News 22/9/2020)
Hal senada disampaikan juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman. Ia mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020. Pilkada akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.(Detik.News 22/9/2020)
Presiden Jokowi mengatakan tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan Pilkada 2020, tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 .
"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir, karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid ini berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas tentang 'Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak' yang disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).( CNN Indonesia 16/9/2020).
Pro dan kontra tentang pelaksanaan Pilkada seperti makan buah simalakama artinya dihadapkan pada dua pilihan yang sangat sulit untuk dipilih . Namun pilihan sudah diputuskan antara Pemerintah dengan DPR tetap melaksanakan Pilkada 2020 . Seperti kata Luhut Pandjaitan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam wawancara dengan Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa “Kalau sudah diputuskan , amankan dan laksanakan tidak boleh lebih daripada itu “ . Tentu pernyataan ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai ketentuan tentang pelaksanaan Pilkada 2020 . Perlu ada Perpu atau keputusan KPU tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pademi Covid 19 . Kata keamanan sendiri mempunyai konsekuensi bahwa rakyat mempunyai hak untuk memilih termasuk juga hak jaminan kesehatan . Jangan sampai setelah memilih di TPS pulang-pulang ke rumah terkena Covid 19 . Negara harus hadir untuk menjamin hak konstitusi rakyat yaitu hak berdemokrasi dan sekaligus hak kesehatan .
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat disebutkan , salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia , artinya di sini negara mempunyai kewajiban bukan hanya melindungi tanah air tetapi juga rakyat yang mendiami tanah airnya dari segala ancaman termasuk pademi covid 19 . Pasal 28 A-J UUD NRI 1945 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan pasal 28 H ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “ . Berdasarkan pasal ini , setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk orang yang terkapar terkena Covid 19 . Rakyat dijamin kesehatannya sehingga tidak takut untuk memilih di TPS . Pasal 28 I ayat 1 “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Dengan jelas di pasal ini disebutkan tentang hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani termasuk di dalamnya hak untuk memilih para pemimpin dalam Pilkada tahun 2020 . Rakyat mempunyai kebebasan memilih sesuai dengan hati nurani secara LUBER dan JURDIL .
Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Data terbaru yang diterima KPU, jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 lebih dari 106 juta.Sedangkan jumlah TPS-nya lebih dari 304 ribu di Indonesia . Kemudiani total anggaran Rp 9,9 triliun untuk Pilkada 2020, Rp 4,1 triliun sudah ditransfer ke kas KPU di daerah.( Detik.News 11/6/2020). Pesta demokrasi yang cukup akbar dengan biaya 9,9 triliun di tengah pademi Covid 19 menjadi peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia , tentu partisipasi masyarakat untuk mendukung pilkada 2020 menjadi bagian yang penting terutama tentang kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat . Perlu kita merenungkan “ Beritahu kami agar tidak pernah lupa bahwa pemerintah adalah diri kita sendiri, bukan kekuatan asing di atas kita. Para pemimpin tertinggi demokrasi kita bukan Presiden dan senator dan anggota kongres dan pejabat pemerintah, tetapi para pemilih negeri ini.” ( Franklin D. Roosevelt , Negarawan dan presiden (ke-26) dari Amerika Serikat Lahir: 1882-1945 ). Betapa pentingnya suara rakyat di negara demokrasi . (abc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar