Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Januari 2021

Bela negara bagi semua orang ...

Foto : CNN Indonesia
Saya cinta tanah air ini, jika suatu saat Indonesia diserang maka Saya akan menjadi orang pertama yang berada di posisi terdepan untuk membela Indonesia.

- Basuki Tjahaja Purnama -  

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 12 Januari 2021. PP ini mengatur salah satunya tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) bagi warga negara. Dalam pasal 1 angka 11 PP No:3 tahun 2021 dijelaskan "PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," 

Peraturan Pemerntah Nomer 3 tahun 2021 menyebutkan penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari  pendidikan kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh tiga lingkungan   yaitu pendidikan ,masyarakat dan  pekerjaan (pasal 3 ayat 1 ).

Bidang Pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi. Pedoman PKBN disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, pendidikan, agama, serta melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, civitas akademika, serta pakar pendidikan. Adapun sosialisasi dan diseminasi PKBN  yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya. 

Di lingkungan masyarakat, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, diklat, serta pemantauan dan evaluasi. Penyelenggaraan PKBN di lingkungan ini ditujukan setidaknya kepada 8 kalangan, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan kader organisasi masyarakat. Kemudian kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya. Pedoman PKBN di lingkup masyarakat disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pertahanan, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, hingga menteri bidang agama. Sementara, kegiatan sosialisasi dan diseminasi PKBN di masyarakat antara lain berupa rembuk warga, sarasehan budaya, pergelaran kebangsaan, kongres nasional, hingga aksi nyata. 

 Di lingkungan  pekerjaan, PKBN diselenggarakan oleh menteri urusan pertahanan, menteri bidang ketenagakerjaan, bidang aparatur negara, Panglima TNI, hingga Kapolri. Penyelenggaraan PKBN di lingkup pekerjaan ditujukan kepada warga yang bekerja di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui (a) penyusunan pedoman PKBN; (b) sosialisasi dan diseminasi; (c) diklat; dan (d) pemantauan dan evaluasi," bunyi Pasal 17. Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi PKBN di lingkup pekerjaan antara lain dengan seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif dan aksi nyata.

Dengan demikian secara teknis pembelaan negara dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan . Disebutkan salah satu tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke - empat adalah… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..  Untuk itu pembelaan negara bukan hanya tugas bagi negara tetapi tugas kita semua , rakyat Indonesia . UUD NRI 1945 mengamanatkan pasal 27 ayat (3) bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Kemudian keluar Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara yaitu pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Bela negara menjadi hak dan kewajiban semua orang untuk melindungi rakyat  dan tanah air Indonesia . Ada kesatuan antara rakyat dengan tanah air  ,tidak terpisahkan rakyat dengan tanah airnya . Karena rakyat hidup berpijak di tanah airnya . Tidak ada kekuatan apapun yang ingin memisahkan wilayah Indonesa . Tidak ada upaya untuk disintegarasi terhadap NKRI . Kalau hal ini terjadi maka rakyat Indonesia perlu membela untuk integrasi bangsa .

Demikian juga dengan kekayaan alam Indonesia perlu dijaga oleh rakyat Indonesia .Kekayaan laut , hutan , tambang dan sumber kekayaan lainnya yang merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia harus dijaga dengan baik . Pengelolaan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan individu , kelompok dan golongan tertentu . Kelestaraian alam menjadi tanggungjawab kita bersama , karena alam akan kita wariskan untuk generasi mendatang . Eksploitasi besar-besaran yang dlakukan oleh perusahaan -perusahaan besar memberi dampak kepada bencana alam seperti sekarang yang terjadi . Kemudian pembakaran hutan yang semene-mena membuat dampak terhadap polusi udara . Gerakan revolusi hijau untuk melestarikan hutan di Indonesia menjadi jantung dunia suatu hal yang perlu diterus diupayakan agar generasi mendatang tidak terkena dampak pemanasan gobal .Tentu masih banyak lagi upaya-upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian kekayaan alam . Perlua ada dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkannya .  Hal inilah yang mendasari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai dasar yuridis untuk melaksanakan bela negara bagi semua orang .( abc )


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Organisasi Bayangan versi Nadiem

                   Nadiem dengan belajar merdeka "Pendikan adalah paspor untuk masa depan karena hari esok adalah milik mereka yang mem...