Foto : Alodokter.com |
"Justru mereka mengatakan lebih manusia anak- anak di homeschooling itu. Tidak ada kekerasan, tidak ada pemaksaan, motivasinya lebih dari internal dalam diri, bukan learning what to learn tetapi learning how to learn. Jadi ini yang lebih ampuh,"
( Seto Mulyadi , praktisi homeschooling )
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerima banyak pertanyaan dari orang tua terkait homeschooling atau sekolah mandiri di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19).
"Banyak juga yang menanyakan ke kami di mana bisa dapat info tentang homeschooling. Kemudian bagaimana bisa daftar," ujar Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Samto kepada CNNIndonesia.com ( CNNIndonesia.com 11/6/2020) .
Pademi Covid -19 tidak tahu akan berakhir sampai kapan bahkan jumlah orang yang tertular semakin meningkat . Hal ini mencemaskan banyak pihak termasuk dalam bidang pendidikan . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberi instruksi untuk memperpanjang PJJ di tingkat sekolah . Hampir delapan bulan siswa telah mengikuti PJJ dan dikhawatirkan terjadi learning loss atau hilangnya kompetensi belajar siswa. Kekhawatiran ini juga dirasakan oleh orang tua untuk mencari jalan keluar yaitu salah satunya dengan homeschooling . Pada masa pademi ini homeschooling sebagai alternatif pembelajaran yang bisa diimplementasikan kepada siswa .
Di Indonesia , homeschooling sendiri dijamin legalitasnya melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang teknisnya diatur dalam Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 Tentang Sekolah Rumah. Dalam Permendikbud tersebut tipe homeschooling sendiri dibagi menjadi tiga yaitu sekolah rumah tunggal, sekolah rumah majemuk, dan sekolah rumah komunitas. Homeschooling tunggal dijalankan oleh orang tua dan anak dalam satu keluarga. Homeschooling majemuk dilakukan oleh dua atau lebih keluarga sedangkan komunitas homeschooling merupakan gabungan beberapa homeschooling majemuk. Di Indonesia terdapat sejumlah komunitas homeschooling seperti Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif atau Homeschooling Kak Seto.
Homeschooling,termasuk kategori pendidikan nonformal, tak jauh berbeda dengan pendidikan formal di sekolah. Hanya berbeda metode pembelajarannya. Pada pembelajaran homeschooling, metode belajar bisa dilakukan di rumah dengan orang tua atau bantuan guru. Namun juga ada layanan homeschooling yang punya ruang kelas fisik dengan beberapa guru. Mengenai kompetensi lulusan tidak berbeda dengan pendidikan formal karena ada ujian pendidikan kesetaraan dengan ujian formal . Dengan demikan ijazah yang didapat dari ujian kesetaraan bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja, seperti ijazah umumnya. Artinya ijazah ujian kesetaraan sama-sama diakui.
Pendaftaran homeschooling bisa dilakukan oleh orang tua dengan cara mendaftarkan anaknya ke Data Pokok Pendidikan melalui bantuan sekolah formal. Siswa akan terdaftar sebagai murid di sekolah tersebut dalam Dapodik. Ini agar kegiatan belajar juga bisa terpantau dengan baik.
Sejumlah pihak mulai dari pakar pendidikan dan psikolog menaksir antusiasme orang tua terhadap homeschooling akan meningkat di tengah pandemi. Ini terlebih karena polemik pembelajaran sekolah formal belakangan. Kendala mulai dari PJJ yang dianggap tak efektif, keadaan ekonomi sehingga pembayaran sekolah tersendat, sampai kekhawatiran akan wacana pembukaan sekolah ramai dibicarakan. Tentu ini sebuah pilihan dalam masa pademi Covid-19 seperti kata Kak Seto “ Semua tergantung si anak untuk memilih apakah homeschooling sebagai pelengkap, penambah, ataupun pengganti. Artinya, bisa saja masih tetap mengikuti sekolah formal sembari menempuh homeschooling pelengkap atau penambah.” ( CNNIndonesia.com 11/6/2020) . Semua terserah kita , banyak pilihan sudah ditawarkan . Homeschoolng bisa menjadi sebuah alternatif ! (abc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar