Cari Blog Ini

Sabtu, 17 September 2022

Isu Cawapres....

Wacana presiden dan wakil presiden 2024
 "Seseorang dapat memimpin suatu negara hanya dengan membantunya melihat pandangan yang cerah. Seorang pemimpin adalah penyalur dalam harapan"- Napoléon Bonaparte.

Akhir-akhir ini isu Jokowi dicalonkan jadi cawapres menjadi viral di medsos , pertama kali berita beredar ketika Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berbicara kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon wakil presiden (cawapres). Bambang Pacul menilai sangat memungkinkan jika Jokowi ingin mencalonkan diri menjadi cawapres di Pilpres 2024 namun tetap ada syaratnya. Kemudian disambut oleh Waketum Partai Gerindra Habiburokhman bicara terkait adanya kemungkinan Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi oleh Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Habiburokhman menilai hal itu memungkinkan berdasarkan konstitusi.( Detik.News , 14/9/2022) . Dua pernyataan ini bisa  dibenarkan karena akhir-akhir ini diperlihatkan bagaimana ada  hubungan mesra antara Jokowi dengan Prabowo . Di tengah ramainya wacana memasangkan Prabowo-Jokowi untuk pilpres, kedua tokoh tersebut melakukan kegiatan kunjungan kerja (kunker) bersama ke Provinsi Maluku. Dalam kunker( kunjungan kerja )  selama dua hari, yakni Rabu-Kamis (14-15/9/2022), Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan ikut mendampingi semua kegiatan Jokowi. Antara lain, meresmikan jembatan gantung, meninjau penyerahan BLT BBM di berbagai titik, meninjau penyerahan kendaraan bermotor untuk Kodim 1503, meninjau sejumlah pulau terluar di wilayah perbatasan RI hingga bertemu para peternak kerbau di Maluku Barat Daya.(Kompas.com ,16/9/2022) . Untuk menjelaskan pernyataan ini , Presiden Jokowi memberi keterangan kepada wartawan di istana presiden yaitu "Sejak awal saya sampaikan urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu sudah dijawab muncul lagi namanya perpanjangan juga sudah saya jawab. Lalu, muncul lagi jadi wapres, ini dari siapa?" kata Jokowi dalam keterangan pers, Jumat (16/9).( CNN  Indonesia ,16/9/2022) . Ketegasan pernyataan presiden ini tentu menjadi jawaban tentang isu yang beredar di masyarakat . Jokowi mengklaim tidak tahu dari mana isu itu berasal. Dia mengaku bingung karena sebelumnya juga muncul wacana masa jabatan presiden diperpanjang jadi tiga periode. 

Bukankah banyak pemimpin yang bisa dipilih ?


Bagaimana menurut konstitusi ?

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi,"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Dalam pasal ini  tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya. Berbeda halnya jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. . Kedudukan  presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga. Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan bahwa presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi pilpres meski menjadi cawapres.

Dia mengamini Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Namun, Fadhli berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi cawapres di periode berikutnya."Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks., tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional," kata Fadhli. Pro dan kontra tentang pendapat ini dengan argumentasi yang mendasar menjadi bahan diskusi untuk mencari solusi kebenaran .

Namun kalau kita lihat sejarah ketatanegaraan kita belum pernah ada seorang presiden menjadi calon wakil presiden . Jaman Gus Dur waktu dilengserkan  oleh MPR kemudian Megawati yang saat itu diangkat menjadi presiden oleh MPR pernah terjadi . Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  mengatur bahwa  jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Kecuali di sistem parlementer antara presiden dengan perdana menteri bisa bergantian jabatan . Tetapi di sistem presidensial wakil presiden hanya sebagai pembantu presiden sehingga kewenangan dan kekuasaan negara dan pemerintahan ada di tangan presiden . Kalau dikaitkan dengan pasal 8 ayat 1 misalnya  presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Padahal wakil presiden pernah menjadi presiden , hal ini tentu bertentangan dengan pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Kondisi ini perlu diantisipasi agar ada kelanjutan kepemimpinan nasional . 

Gantian ya mas jadi presiden..


Bagaimana dengan etika politik ?

UUD NRI 1945 Pasal 4 (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Berdasarkan pasal ini wakil presiden adalah pembantu presiden . Sebagai pembantu presiden tentu kewenangannya sangat terbatas sehingga semua otoritas ada di tangan presiden . Sering kali wakil presiden dianggap sebagai ban serep . Semua kebijakan presiden tentu harus dijalankan oleh wakil presiden . Kalau mantan presiden dicalonkan lagi menjadi wakil presiden menjadi sebuah kemunduran dan tidak ada wibawa sama sekali . Bagaimana sosok presiden dengan kekuasaan penuh berganti dengan sosok wakil presiden yang hanya sebagai pembantu presiden . Tentu dalam etika politik tidak elok ,  lebih baik meninggalkan jabatan sebagai presiden  dan menjadi warga negara tetap berjuang bagi bangsanya . Biarlah generasi yang lebih muda untuk mengganti kepemimpinan nasional . Dari 250 juta penduduk Indonesia tidak ada yang bisa menggantikan pak Jokowi ?  , berilah kesempatan kepada siapa saja untuk memimpin bangsa Indonesia .(abc) 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Organisasi Bayangan versi Nadiem

                   Nadiem dengan belajar merdeka "Pendikan adalah paspor untuk masa depan karena hari esok adalah milik mereka yang mem...