Cari Blog Ini

Selasa, 27 Oktober 2020

Memaknai kebangsaan Indonesia...

           

 

(foto : adamgym.com )

“Negara ini, Republik Indonesia, bukan milik kelompok manapun, juga agama, atau kelompok etnis manapun, atau kelompok dengan adat dan tradisi apa pun, tapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!”( Ir.Soekarno )

     Menjelang memperingati hari Sumpah Pemuda kita dikejutkan dengan berita mengenai seorang guru SMA Negeri di Jakarta Timur memberikan imbauan bernada SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) kepada murid-muridnya terkait pemilihan ketua OSIS (Organsasi Siswa Intra Sekolah). Guru berinisial TS itu meminta murid-muridnya untuk tak memilih ketua OSIS yang non-muslim. Foto permintaan bernada SARA guru itu di grup WhatsApp pun viral di media sosial. TS merupakan pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di SMA Negeri itu. Karena tindakannya itu, TS kini diperiksa dan diberi pembinaan oleh pihak sekolah serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta.( kompas.com 27/10/2020 ). Berita ini menjadi viral di Medsos dan banyak netizen yang mengomentari tentang berita tersebut . Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto merasa prihatin dengan perilaku salah satu guru SMA berinisial TS karena melontarkan narasi rasial di media sosial.Gunas menilai perilaku tersebut tak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, apalagi di sekolah negeri yang notabene terdiri dari murid yang beragam suku dan agama. “Kita perlu antisipasi masalah SARA. Semua agama punya hak yang sama. Terlebih ini seorang guru yang mengajar murid dari semua agama. Tidak boleh terjadi lagi,” kata Gunas saat dihubungi, Senin (26/10/2020).(kompas.com 26/10/2020).

Fenomena ancaman terhadap rasa kebangsaan terlihat begitu maraknya kasus intoleransi dan paham radikalisme di masyarakat  bahkan menjalar ke tingkat pendidikan . Hasil kajian Bambang Pranowo yang juga seorang antropolog pada tahun 2011, menyebutkan 50 persen mahasiswa terpapar paham radikalisme dan intoleransi. Selain itu, terdapat 84 persen pelajar dan 21 persen guru setuju jika Pancasila sudah tidak relevan lagi dan setuju dengan penegakkan syariat Islam di Indonesia.( koran.tempo.co , 29/4/2011).  Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM tahun 2012-2018 kecenderungan sikap intoleransi ini sudah di atas 50 persen, dari yang tadinya baru 20-an persen. Ada kondisi yang meningkat terus sejak 2012 hingga 2018. Kecenderungan ini tentu perlu ada pengawasan dan penindakan dari instansi yang terkait . Kondisi seperti ini tentu memprihatinkan bagi kita semua . Untuk itu sosok guru mempunyai peran yang penting dalam memerangi ancaman kebangsaan tersebut .

Guru dalam bahasa Jawa disebut digugu lan di tiru , sosok seorang guru dipercaya dan ditiru oleh muridnya . Percakapan , sikap dan tindakan guru dilihat dan ditiru oleh muridnya . Bisa kita lihat dari perilaku anak-anak di TK sampai dengan SD betapa mereka sangat percaya kepada sosok seorang guru . Mereka lebih percaya kepada seorang guru dibandingkan dengan orang tuanya . Karena begitu percayanya kepada seorang guru seharusnya guru menjadi sosok teladan bagi murid-muridnya . Tindakan guru berinisial TS tentu mencoreng wajah pendidikan kita . Pendidikan karakter yang penting bagi generasi muda seolah-olah dicampakan begitu saja demi kepentingan golongan dan kelompok tertentu . Seharusnya kita belajar dari sejarah bagaimana persatuan dan kesatuan bangsa menjadi semangat perjuangan bangsa . Dimulai dari kebangkitan nasional tanggal 20 Mei 1908 didirikannya organisasi Budi Utomo oleh dr.Soetomo dan dr.Wahidin Sudirohusodo sampai 20 tahun kemudian 28 Oktober 1928 diadakan konggres Pemuda yang bertekad bulat menyatakan bertanah air ,berbangsa dan berbahasa satu yaitu Indonesia . Puncaknya  Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 , Soekarno & Hatta mengatasnamakan bangsa Indonesia menyatakan kedaulatan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka . Rasa kebangsaan terus-menerus didengungkan oleh Ir.Soekarno Presiden pertama kita . Tanggal 1 Juni 1945 , Ir.Soekarno mengemukakan tentang dasar negara di sidang BPUPKI yaitu dengan nama Pancasila ,salah satunya yaitu tentang kebangsaan dikatakan pada sidang BPUPKI yaitu “ Nationale staat hanya Indonesia   seluruhnya , yang telah berdiri dijaman Sri Wijaya dan Majapahit dan yang kini pula kita harus dirikan bersama-sama. Karena itu, jikalau tuan-tuan terima baik, marilah kita mengambil sebagai dasar Negara yang pertama:  Kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali, atau lain-lain,tetapi   kebangsaan   Indonesia , yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale staat. “ Rasa kebangsaan menjadi dasar untuk berdirinya negara Indonesia merdeka . Dan itulah yang diperjuangkan oleh Ir.Soekarno sampai masa akhirnya . 

"Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri". Kata-kata Ir.Soekarno menjadi peringatan bagi kita semua. Bahwa kita berjuang lebih sulit karena melawan bangsa sendiri . Hal itu sudah dialami oleh Ir.Soekarno bagaimana ketika awal-awal kemerdekaan terjadi pemberontakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa . Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dipimpin oleh Muso , itu merupakan kesedihan bagi Ir.Soekarno  Karena Muso adalah guru Ir.Soekarno yang ternyata berbeda ideologi dalam perjuangannya .Muso memproklamirkan Republik Soviet sedangkan Ir.Soekarno tetap mempertahankan NKRI dan ketika Muso tewas tertembak , ada kesedihan dalam diri Soekarno . Demikian juga tahun 1949 , Kartosuwiryo membentuk DI/TII ingin membentuk NII yang ternyata berbeda pandangan dengan Soekarno sahabatnya . Air mata Soekarno menetes ketika Kartosuwiryo eksekusi mati di kepulauan Seribu . Demikian juga terjadi G 30 S/ PKI tahun 1965 , beribu-ribu nyawa menjadi korban untuk sebuah pengkhianatan  , Soekarno menangisi karena terjadi pertempuran bangsanya sendiri .Pada masa Orde Baru terjadilah gerakan separtisme GAM (Gerakan Aceh Merdeka ) dan OPM (Organisasi Papua Merdeka ) yang ingin keluar dari NKRI . Tahun 1998 terjadi kerusuhan yang memporakporandakan rasa persatuan dan kesatuan bangsa . Reformasipun terjadi kasus Poso, kasus Ambon dan Madura yang melupakan rasa persatuan dan kesatuan . Peristiwa demi peristiwa yang melukai ibu pertiwi menjadi pengalaman untuk menghentikan berbagai ancaman yang dapat meretakkan bangsa .

Memaknai Sumpah Pemuda kita diingatkan kembali tentang rasa kebangsaan yang sudah diikrarkan 92 tahun yang lalu , jangan sampai luntur rasa kebangsaan itu bahkan hilang tak terbekas .  NKRI harga mati .(abc) 


Senin, 19 Oktober 2020

PJJ membawa korban ?

 

(foto : sinar harapan.com)

"Pendidikan itu mengobarkan api, bukan mengisi bejana". - Socrates


Peristiwa bunuh diri seorang  siswi SMA di Gowa, Sulawesi Selatan  dengan menenggak cairan racun karena diduga stres akibat tugas daring mengejutkan banyak pihak . Walaupun masih dalam penyelidikan polisi , kasus ini cukup mendapat perhatian berkaitan dengan PJJ sebagai pilihan pembelajaran siswa saat pademi Covid 19 . 

"Penyebab korban bunuh diri akibat depresi dengan banyaknya tugas tugas daring dari sekolahnya dimana korban sering mengeluh kepada rekan rekan sekolahnya atas sulitnya akses internet di kediamannya yang menyebabkan tugas-tugas daringnya menumpuk" kata Jufri Natsir. (kompas.com 18/10/2020). Tentu pernyataan ini masih asumsi yang harus diselidiki lebih lanjut apakah karena tugas-tugas daring yang menyebabkan siswi tersebut mengalami depresi kemudian melakukan bunuh diri atau masih ada penyebab lain , perlu ada data-data dan bukti lebih lanjut tentang kasus ini .

Pembelajaran jarak jauh sebagai konsekuensi pembatasan sosial karena pandemi Covid-19 telah berjalan selama hampir 6 bulan . Dalam persepsi siswa, model pembelajaran ini cenderung membuat tidak nyaman dan kurang bahagia.

Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap 1.700 siswa berbagai jenjang pendidikan pada 13-20 April 2020, sekitar 76,7 persen di antaranya mengaku tidak senang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hanya 23,3 persen responden yang menganggap PJJ mengesankan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/4/2020), di Jakarta, mengatakan, alasan siswa tidak senang PJJ beraneka ragam. Sebanyak 81,8 persen responden mengaku PJJ empat pekan hanya diberikan tugas oleh guru, bahkan jarang ada penjelasan materi dan diskusi.

Sebanyak 73,2 persen responden merasa mendapat tugas berat dari guru. Dikatakan berat karena siswa diberi waktu yang pendek saat menyelesaikan tugas. Sekitar 44,1 persen responden menyebut hanya diberikan waktu 1-3 jam sehari. Sebanyak  34,2 persen responden menyebut diberikan waktu mengerjakan 3-6 jam sehari.

Bentuk-bentuk penugasan yang paling tidak disukai responden adalah membuat video materi pelajaran, diikuti menjawab banyak soal, merangkum materi, dan menuliskan soal yang ada dalam buku cetak. Terkait peralatan selama PJJ, sebanyak 95,4 persen responden mengaku menggunakan ponsel pintar, 23,9 persen memanfaatkan komputer jinjing, dan 2,4 persen komputer.

Survei turut menanyakan kesulitan yang dihadapi responden selama PJJ. Sebanyak 77,8 persen responden mengaku kesulitan utama adalah tugas menumpuk. Lalu, 37,1 persen responden menyebut sukar beristirahat karena waktu pengerjaan tugas yang pendek. Sekitar 42,2 persen responden menjawab kesusahan kuota internet.(kompas 27/4/2020)

Hasil survei dilakukan 13-20 April 2020 , data ini awal ketika PJJ baru saja dimulai sudah terlihat seperti data tersebut di atas . Data terakhir belum ditemukan sejauh mana pelaksanaan PJJ ini berdampak terhadap siswa . Tetapi dari kasus siswi bunuh diri di Gowa , Sulawesi Selatan tentu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa perlu ada penanganan terhadap siswa selama PJJ berlangsung saat pademi Covid 19 . Saya pernah mengusulkan agar di buat center yang terdiri dari guru-guru BP yang berkompeten terhadap psikis siswa sehingga kasus-kasus tersebut tidak terjadi lagi . Guru-guru dan wali kelas perlu kerjasama untuk menolong para siswa agar tidak mengalami stres dan depresi sehingga mengakibatkan bunuh diri . Kita sedang mendidik siswa yaitu manusia yang mempunyai kemampuan , talenta , bakat , karakter yang unik antara yang satu dengan lainnya . Bukan robot yang di beri perintah lalu mengerjakan perintah tersebut . Dengan demikian penanganannyapun menjadi unik untuk setiap individu . Tidak bisa kita mengeneralisasikan sebuah permasalahan kepada semua  siswa tetapi kita bisa melihat perkasus.setiap siswa . Berat tugas guru tetapi itu sebuah konsekuensi sebuah panggilan . Dengan kasus bunuh diri siswi di Gowa , Sulawesi Selatan ini menjadi pengalaman bagi kita semua . Mata guru boleh melihat bahwa anak didik kita perlu pendampingan , telingga kita boleh mendengar bahwa mereka ingin cerita tentang jiwanya . Bukan tugas yang menumpuk menjadikan raga mereka letih . Bukan mengejar bahan ajar menjadikan mereka sesat dalam pikiran . Mereka butuh ditolong oleh kita semua...



Minggu, 11 Oktober 2020

Selamat datang Asesmen Nasional ...

( Foto : Portal .News )

 Pendidikan bukan persiapan untuk hidup tapi pendidikan adalah hidup itu sendiri.
  ( John Dewey  Filsuf dari Amerika Serikat 1859-1952 ) 

     Ujian Nasional 2021 akan dihapus diganti dengan Asesmen Nasional , menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, tetapi juga sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan. Menurut dia, dengan hal ini, tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.( liputan 6.com 9/10/2020). Pernyataan ini menegaskan tentang adanya perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan . Selama ini dikenal adanya Ujian Nasional dan Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa , namun sekarang diganti dengan Asesmen Nasional . Menjelang awal Ujian Nasional dan Ujian Sekolah biasanya semester akhir di kelas XII SMA berubah menjadi kelas bimbingan belajar untuk mempersiapkan ujian negara dan ujian nasional . Di kelas disiapkan jadwal khusus untuk mempersiapkan mata pelajaran yang diujikan . Guru-guru mempersipakan soal-soal untuk prediksi ujian nasional dan ujian sekolah . Namun di balik itu ada juga siswa-siswa yang cari bocoran soal di guru lesnya atau bimbingan belajarnya . Seringkali terjadi bocoran soal walaupun sudah dilakukan secara komputerisasi tetapi tetap saja kecolongan soal . Diharapkan dengan perubahan paradigma tentang evaluasi ini yaitu adanya asesmen nasional dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia . 
    Berdasarkan Programme for International Student Assessment (PISA) sebagai metode penilaian internasional merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah: Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat 72 dari 78 negara), dan Sains (peringkat 70 dari 78 negara). Nilai PISA Indonesia juga cenderung stagnan dalam 10-15 tahun terakhir.( http://pgdikmen.kemdikbud.go.id ) . Dengan data ini memperlihatkan bahwa kualitas pendidikan Indonesia mengalami kemunduran dibandingkan dengan negara lain . Riset terbaru dari Professor Lant Pritchett dari Harvard University dia meneliti anak-anak khusus di Jakarta usia 15 tahun dan ternyata anak-anak ini ketinggalan 128 tahun. (Kompasiana.com 17/3/2020). Kita ketinggalan di bidang Mathematic, Science, and reading. Kualitas guru sangat kurang karena hasil rata-rata UKG nasional 53,2 dari 100. Kita harus mengejar negara yang 128 tahun di depan kita. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penggantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Kompetensi Minimum, yang nantinya akan berfokus pada literasi, numerasi dan pendidikan karakter. 
        Menurut Nadiem , Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu: 1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dirancang untuk mengukur capaian peserta didik atau siswa dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. Kedua aspek kompetensi minimum ini, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan. "Fokus pada kemampuan literasi dan numerasi tidak kemudian mengecilkan arti penting mata pelajaran. Karena justru membantu murid mempelajari bidang ilmu lain terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bentuk angka atau secara kuantitatif," jelas Nadiem. 2. Survei Karakter dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. "Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif,” kata Mendikbud. 3. Survei Lingkungan Belajar Survei lingkungan belajar untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah. Dijelaskan, Asesmen Nasional pada 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan, sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah dan murid. "Hasil Asesmen Nasional tidak ada konsekuensinya buat sekolah, hanya pemetaan agar tahu kondisi sebenarnya," imbuh Nadiem Makarim. ( kompas.com 8/10/2020 ). 
        Bagaimana sekolah mempersiapkan hal ini ? 
      Kemendikbud akan membantu sekolah dan dinas pendidikan dengan cara menyediakan laporan hasil asesmen yang menjelaskan profil kekuatan dan area perbaikan tiap sekolah dan daerah. Tak perlu persiapan khusus . Dikatakan Nadiem, Asesmen Nasional untuk tahun 2021 tidak memerlukan persiapan-persiapan khusus atau tambahan. Ini penting dipahami oleh guru, kepala sekolah, murid, dan orang tua. "Tidak usah cemas, tidak perlu bimbel khusus demi Asesmen Nasional," tegas Mendikbud. ( kompas.com 8/10/2020 ). Dengan penjelasan mas Menteri ini sekolah optimis untuk melakukan kebijakan yang akan dilaksanakan tahun 2021 sehingga diharapkan Asesmen Nasional ini menjadi salah satu alternatif transformasi pendidikan di tingkat sekolah. Tentu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pengajaran, dan lingkungan belajar di satuan pendidikan. Melalui asesmen yang lebih berfokus, diharapkan perbaikan kualitas dan layanan pendidikan bisa semakin efektif. 
      Berdasarkan Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat 2 dinyatakan “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.” Berdasarkan peraturan ini , sekolah diberi otoritas untuk melakukan evaluasi terhadap peserta didik sesuai dengan pencapaian standar nasional pendidikan yang ditentukan oleh pemerintah . Jadi pemerintah memberi kelonggaran bagi sekolah untuk mengevaluasi kepada peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh sekolah . 
        Sebagai guru jelas saya mendukung kebijakan Kemendikbud ini karena untuk meningkatkan kualitas pendidikan . Ketiga kompetensi yang meliputi literasi , numerasi dan karakter menjadi dasar seorang siswa mencapai kedewasaannya . Setelah lulus SMA kemudian kuliah dan bekerja di dalam masyarakat ketiga kompetensi ini menjadi penting untuk kehidupan mereka. Saya hampir 26 tahun menjadi guru dan selalu memperhatikan murid-murid saya yang tekun mengembangkan kompetensi literasi , numerik dan diimbangi oleh karakter telah menjadi orang yang sukses dalam bidangnya . Kita ketinggalan 128 tahun , mari kita kejar kualitas pendidikan kita dengan mengabdi bagi bangsa dan negara. (abc)

Kamis, 08 Oktober 2020

Tarik - Menarik UU Cipta Kerja

(Foto : Sindonews.com)


 Perut yang kosong bukanlah penasihat politik yang baik.

( Albert Einstein 1879-1955 )


Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang. UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS. DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).Namun terjadi penolakan terhadap UU Cipta Kerja , mulai dari serikat kerja , buruh , mahasiswa dan para akademisi . Para buruh , serikat kerja dan mahasiswa mulai melakukan demo untuk menuntut penolakan tersebut . Di beberapa daerah dilakukan demo , mulai dari Jakarta,Bandung , Tangerang , Surabaya , Medan , Jambi , Menado dan kota-kota lain hampir bersamaan melakulan aksi demo menuntut penolakan UU Cipta Kerja . Televisipun mengangkat topik tentang UU Cipta Kerja melalui talk show dengan pakar dan praktisi untuk mengupas isi Omnibus Law Cipta Kerja . Medsos dengan berbagai content tentang  UU Cipta Kerja menjadi viral mulai dari berita hoaks , data dan isi draff yang tidak jelas juntrungnya berdampak terhadap kejelasan informasi . Kemudian kementerian terkait dengan UU Cipta Karya melakukan  konferensi pers untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya  hari Rabu 7/10/2020 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta Pusat .

Untuk mengatasi stabilitas keamanan akibat aksi  demonstrasi UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, Kamis 8/10/2020 melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tujuh pernyataan sikap pemerintah terhadap aksi demonstrasi tersebut . Disimpulkan dalam pernyataan itu dengan  jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Mengapa terjadi penolakan terhadap UU Cipta Kerja ? Ada berbagai pendapat dan asumsi terhadap UU cipta kerja ini . Bagi pemerintah ini merupakan cara untuk mengatasi pademi Covid 19 karena hampir 7 juta orang yang belum mendapat pekerjaan akibat pademi Covid 19 , pemerintah ingin memberi solusi dengan cara memudahkan bagi investor untuk membuka lapangan kerja di Indonesia sehingga terjadi pemangkasan terhadap biokrasi perijinan bagi dunia usaha untuk berinvestasi di Indonesia . Di lain pihak juga untuk mengatasi korupsi karena masalah perijinan menjadi sarang bagi para koruptur . Dengan UU Cipta Kerja ini diharapkan permainan perijinan yang dilakukan oleh para koruptor bisa semakin dihilangkan . Tetapi menurut Faisal Basri Ekonom INDEF dalam hasil wawancara di acara Mata Najwa mengatakan "Investasi kita [Indonesia] baik-baik saja, walaupun tidak spektakuler," 

Faisal bahkan mengatakan capaian investasi Indonesia lebih tinggi dari negara lain, China, Malaysia, Thailand, Brazil, Afrika Selatan.Investasi asing yang masuk ke Indonesia, katanya, hampir sama dengan India. Investasi RI kalah dari Vietnam.

Jika melihat peranan investasi terhadap produk domestik bruto (PDB), Faisal menegaskan angka investasi Indonesia justru tercatat paling tinggi di era Presiden Joko Widodo atau sekitar 34 persen dari PDB. 

Lebih lanjut, Faisal justru menyoroti masalah tentang persoalan jumlah investasi yang masuk banyak, tetapi hasilnya sedikit.“Yang masalah hasilnya kecil. Kenapa? Ibaratnya kita itu makan bergizi tapi berat badannya nggak naik. Banyak cacing itu korupsi, bikin investor luar negeri dan dalam negeri sakit kepala dan birokrasi pemerintah tidak efisien,” tegasnya.(Bisnis.com 8/10/2020)

Dalam hal ini Faisal sependapat dengan pemerintah bahwa UU Cipta Kerja dapat merendahkan tingkat korupsi di Indonesia .

Hal lain berkaitan dengan  pasal-pasal mengenai buruh di UU Cipta Kerja .Menurut kajian "Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja - Fakultas Hukum UGM 2020", RUU Cipta Kerja lebih fokus pada tujuan peningkatan ekonomi, dan abai terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Sebagian besar peraturan yang diubah dalam RUU ini banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, tetapi RUU ini justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja. Padahal, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja seharusnya justru berkaitan erat dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja. Alih-alih perlindungan pekerja, RUU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan, tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi.( tirto.id 6/10/2020) . Pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja misalnya : penentuan upah , penentuan perjanjian kerja , penentuan jam kerja yang semuanya merugikan bagi pekerja dan buruh karena menjerumuskan nasib pekerja di bawah jurang eksploitasi.

Pengusaha tentu menyambut dengan baik UU Cipta Kerja karena pemerintah memberi ruang seluas-luasnya untuk berinvestasi di Indonesia . Dengan berbagai bentuk kelonggaran dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah  tentu membuat para pengusaha dan investor untuk mengembangkan industrinya di Indonesia . 

Dilihat dari hukum tata negara menurut Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM, Dr Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah dan substansi materil yang masih banyak catatan.Beberapa di antaranya, partisipasi pubik dalam penyusunan RUU yang disahkan kemarin (Senin, 5/10/2020) ini nyaris nol.(tribun.Jogya.com 6/10/2020). Dengan pernyataan ini , UU Cipta Kerja dibuat secara terburu-buru sehingga tidak mengakomodasi aspirasi dari berbagai  golongan . Dalam penyusunan UU Cipta Kerja aspirasi yang didengarkan dalam pembuatan UU ini hanya dari pihak-pihak tertentu. Secara konstitusi bisa mangajukan yudicial review ( uji material terhadap UU) kepada Mahkamah Konstitusi . Tetapi juga bisa memberi penekanan kepada Presiden untuk tidak menandatangani UU tersebut sehingga UU ini bisa ditangguhkan untuk direvisi . Namun bagi saya sebagai rakyat  hanya berharap bahwa suatu peraturan perudang-undangan dibuat untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. (abc)




Selasa, 06 Oktober 2020

Ada apa dengan KPK ?

(Foto : Lokadata.ID)


 “Tak banyak orang yang menganggap kekuasaan sebagai borgol, lebih banyak yang melihatnya sebagai gelang emas yang bisa bikin orang iri.”

( Goenawan Mohamad )


Salah satu agenda Reformasi adalah memberantas KKN dalam pemerintahan . Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid Muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pemerintahan Gus Dur kemudian membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.Pada masa itu, ada beberapa catatan langkah radikal yang dilakukan oleh pemerintahan Gus Dur. Salah satunya, mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman yang kemudian menjadi Jaksa Agung. Kejaksaan Agung RI sempat melakukan langkah-langkah kongkret penegakan hukum korupsi. Banyak koruptor kelas kakap yang diperiksa dan dijadikan tersangka pada saat itu.

Di masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, berbagai kasus korupsi menguap dan berakhir dengan cerita yang tidak memuaskan masyarakat. Masyarakat mulai meragukan komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan saat itu karena banyaknya BUMN yang ditenggarai banyak korupsi namun tak bisa dituntaskan. Korupsi di BULOG salah satunya.

Di tengah kepercayaan masyarakat yang sangat rendah terhadap lembaga negara yang seharusnya mengurusi korupsi, pemerintahan Megawati kemudian membentuk Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (KPTPK). Pembentukan lembaga ini merupakan terobosan hukum atas mandeknya upaya pemberantasan korupsi di negara ini. Ini yang kemudian menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi.

 Perjalanan panjang memberantas korupsi seperti mendapatkan angin segar ketika muncul sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi. Meskipun sebelumnya, ini dibilang terlambat dari agenda yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pembahasan RUU KPK dapat dikatakan merupakan bentuk keseriusan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam pemberantasan korupsi. Keterlambatan pembahasan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh banyak sebab. Pertama, perubahan konstitusi yang berimpilkasi pada perubahan peta ketatanegaraan. Kedua, kecenderungan legislative heavy pada DPR. Ketiga, kecenderungan tirani DPR. Keterlambatan pembahasan RUU KPK salah satunya juga disebabkan oleh persoalan internal yang melanda sistem politik di Indonesia pada era reformasi.

Di era Presiden SBY, visi pemberantasan korupsi tercermin dari langkah awal yang dilakukannya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan kemudian dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) yang disusun oleh Bappenas. RAN Pemberantasan Korupsi itu berlaku pada tahun 2004-2009. Dengan menggunakan paradigma sistem hukum, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono diuntungkan sistem hukum yang mapan, keberadaan KPK melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terpisah dari pengadilan umum, dukungan internasional (structure), dan instrument hukum yang saling mendukung antara hukum nasional dan hukum internasional.

Ketika Jokowi melangkah menjadi presiden rakyat banyak berharap adanya pemberantasan korupsi berjalan dengan baik  apalagi Jokowi pernah mendapatkan Bung Hatta Anticorruption Award semasa ia masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.Ketika mulai menjabat presiden,  publik berharap Jokowi-Jusuf Kalla bisa mewujudkan janji kampanye yang bertajuk Nawacita. Salah satu program prioritas Nawacita ialah reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Namun, sepanjang pemerintahan Jokowi, menurut ICW,  masyarakat seperti kehilangan sosok Jokowi yang tegas dalam hal integritas dan pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dilihat dari keragu-raguannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK setelah mendapat tekanan dari partai politik pendukungnya. 

Transparency International Indonesia mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK naik sebanyak empat poin. Pada 2014 skor IPK Indonesia berada di poin 34, sementara pada 2018 skornya terkerek menjadi 38 atau naik rata-rata 1 poin per tahun. Dalam 10 tahun pemerintahan SBY, skor pemberantasan korupsi Indonesia rata-rata naik 1,4 poin.

Sekarang pada masa pemerintahan Jokowi ke dua , kita dikejutkan dengan berita      ada 37 pegawai KPK, selain mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, yang mundur dari lembaga antikorupsi itu dalam setahun ini. Data itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.(detik.news 26/10/2020). Berita ini dianggap biasa saja karena pengunduran diri adalah hak setiap pekerja namun menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika hal ini dikaitkan dengan lembaga independent seperti KPK . Dan ini menjadi pertanyaan kita semua ketika juru bicara KPK Febri Diansyah mengemukakan alasan mengundurkan diri yaitu memutuskan ‘pergi’ karena sudah tak tahan dengan kondisi di instansi anti rasuah ini.Ia memutuskan mundur karena menilai, lembaga yang bertugas memberantas korupsi ini telah berubah setelah UU KPK direvisi. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini merasa, ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi semakin sempit pascarevisi, sehingga ia memilih untuk pergi.(Kompas.com 30/9/2020).

Ada apa dengan KPK ? Menjawab pertanyaan ini tentu seperti peribahasa ada asap ,ada api . Dalam sebuah permasalahan ada sebab dan akibatnya . KPK sebagai lembaga independent ternyata telah mengalami perubahan setelah  adanya revisi UU KPK . Salah satunya adalah mengenai penyadapan ,  KPK tak lagi bisa leluasa melakukan penyadapan. Karena berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas . Padahal sebagian besar keberhasilan KPK dalam mengusut dan membongkar kasus korupsi karena kewenangan ini. Pembatasan kewenangan penyadapan ini pada akhirnya berdampak pada proses penanganan kasus korupsi yang ditanganinya. Karena, semakin panjang jalur yang harus dilalui dan waktu yang dibutuhkan untuk mengantongi izin, berpotensi mementahkan upaya pengungkapan kasus dan penangkapan yang akan dilakukan. Adanya aturan mengenai  jangka waktu SP3 selama 2 tahun akan menyulitkan KPK dalam menangani kasus korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara. Padahal KPK menangani kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, bukan tindak pidana umum. Sehingga kasus-kasus yang besar akan sulit untuk diberantas karena  SP3 ini . Demikian juga dengan tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK  . Diketahui, Firli menggunakan helikoper milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.( Kompas.com 24/9/2020) . Perbuatan ini jelas mencoreng KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang mengedepankan nilai-nilai keserdahanaan , keteladanan dan integritas . Tetapi justru kita dipertontonkan dengan tindakan hidup mewah oleh seorang pemimpin yang seharusnya hidup dalam kesederhanaan dan menjunjung nilai integritas . Apakah ini menjadi penyebab mundurnya pegawai KPK ? Akibatnya 37 pegawai KPK mengundurkan diri . Tentu sebagai warga negara tetap berharap KPK menjadi lembaga anti korupsi dengan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya sehingga negara kita bersih dari korupsi yang membuat rakyat semakin sengsara hidupnya .Semoga (abc)



Sabtu, 03 Oktober 2020

Murid kita butuh pendampingan...

(foto : Radar Madiun)


 “Menurut pendapatku, tugas seorang tenaga pengajar tidak hanya sebatas memberikan materi pelajaran di sekolah. Tapi mengabdikan seluruh waktu yang dimilikinya untuk mendidik dan mendampingi anak didiknya setiap saat, di mana pun, kapan pun, dalam kondisi apa pun.”

KI.Hadjar: Sebuah Memoar hal.338

 

Pernyataan di atas merupakan isi hati Ki Hajar Dewantara  bahwa  guru bukan hanya pengajar memberi materi tetapi secara total menyerahkan dirinya untuk mendampingi anak didiknya . Guru bukan ahli dalam mentransfer pengetahuan kepada anak didiknya tetapi memberikan perhatian , menjaga , melindungi , teman sharing , menghibur dan memberi kekuatan bagi anak didiknya . Tugas yang berat tetapi mulia bagi seorang guru , dan hal ini selalu diingat oleh muridnya . 

Pademi Covid 19 sudah menyerang bangsa Indonesia hampir 6 bulan , semakin lama  semakin banyak orang menjadi korban . Update Corona 23 September 2020: Positif 257.388 Orang, 187.958 Sembuh & 9.977 Meninggal (https://www.covid19.go.id dan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman https://www.kemkes.go.id/.) . Tentu semakin lama akan semakin banyak korban lagi dan kita tidak tahu sampai kapan hal ini akan berakhir . Berdasarkan prediksi Bill Gates pendiri Microsoft pademi Covid 19 akan berakhir dua tahun ke depan tepatnya pada tahun 2022 ."Jika kita beruntung memiliki vaksin yang bagus dan dibuat dalam jumlah yang banyak, maka saya yakin orang yang terdampak virus akan segera pulih dengan cepat," ujar Gates.( Kompas , 23/9/2020 ). Tentu kalau vaksin ini sudah teruji dan dapat digunakan untuk menekan pademi Covid 19 maka tahun 2022 pademi Covid 19 akan berakhir tetapi kalau belum teruji vaksinnya maka bisa bertambah lama pademi Covid 19 dan semakin banyak korban. Hal ini akan berdampak terhadap perekonomian suatu negara dan krisis ekonomi menjadi ancaman bagi negara . 

Bagaimana dengan kondisi pendidikan kita ?  Mas Mentri memberikan solusi dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.  Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Ketiga opsi ini bisa menjadi acuan bagi satuan pendidikan untuk menentukan kebijakan dalam pembelajaran pada masa pademi Covid 19 . Pembelajaran Jarak Jauh atau Home Learning atau pembelajaran dering menjadi salah satu alternatif untuk implementasi pelaksanaan pembelajaran tersebut.  Pengertian distence learning atau PJJ menurut Simon Midglay adalah “cara belajar jarak jauh tanpa harus melakukan kontak langsung dengan guru di kelas.” PJJ menurut Wikipedia adalah “pendidikan formal berbasis lembaga yang peserta didik dan instrukturnya berada di lokasi terpisah sehingga memerlukan sistem telekomunikasi interaktif untuk menghubungkan keduanya dan berbagai sumber daya yang diperlukan di dalamnya.”

.Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

  2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

  3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa. Sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah Bukti atau produk Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru. Tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

Dengan ketentuan tersebut di atas dapat dimengerti bahwa  pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilakukan bukan karena mau tapi karena terpaksa akibat adanya pademi Covid 19 Daripada tidak belajar sama sekali, maka mencoba berbagai macam cara. Walaupun tidak optimal tetapi PJJ adalah pilihan. Dan kita tidak tahu PJJ sampai kapan. Apabila di kemudian hari terjadi lagi maka kita dapat melakukan PJJ dengan berbagai cara melalui pengalaman saat ini. 

Dampak PJJ ini sudah mulai dirasakan oleh anak didik kita , menurut Anissa Lestari Kadiyono, seorang dosen Fakultas Psikologi Unpad mengatakan kesehatan mental siswa terganggu . Kehilangan akses secara langsung terhadap orang-orang yang dipercaya seperti guru dan teman bisa berdampak buruk pada kesehatan mental . Gangguan semacam ini juga bisa berpengaruh pada perkembangan otak seperti meningkatkan stres, tidak ada kestabilan emosi dan dalam jangka panjang akan berpengaruh terhadap kesehatan fisik. Dampak yang lain perasaan cemas dan khawatir . Berdasarkan hasil penelitiannya  yang melibatkan 867 orang tua, siswa dan guru di Kota Bandung, sebanyak 19,6% responden mengaku cemas dan khawatir, 12,5% merasa bosan, 9% merasa kehilangan kemampuan belajar dan menguasai materi, 8,3% merasa butuh hiburan jika PJJ diperpanjang.Kurangnya interaksi dan sulitnya penyesuaian pembelajaran jadi penyebab munculnya perasaan negatif pada siswa. Jika hal ini tak segera diatasi maka akan berdampak buruk pada perkembangan belajar anak. Dampak selanjutkanya dikatakan adanya keterlambatan belajar . PJJ menyebabkan anak terlambat dalam belajar , materi pembelajaran yang diberikan guru kadang-kadang masih sanggat sulit di terima oleh murid . Dalam kondisi normal bertatap muka di kelas murid juga masih merasa kesulitan untuk menerima materi pembelajaran yang diberikan oleh guru apalagi adanya keterbatasan PJJ semakin sulit murid untuk menerima materi pembelajaran . Kondisi seperti ini menjadikan murid merasa kesulitan untuk memulihkan kebiasaan hingga mengembalikan pengalaman pembelajaran yang telah hilang. Hal ini sesuai dengan  penelitian yang dilakukan oleh Boots, J berjudul How COVID-19 Regular School Closures Could Impact DC Student Proficiency in 2020-21, menyebut bahwa butuh bertahun-tahun bagi siswa untuk memulihkan kebiasaan hingga mengembalikan pengalaman pembelajaran yang telah hilang. Ketiga dampak yang dirasakan oleh anak didik ini perlu ada solusi untuk mengatasinya . Pengawasan dan perhatian orang tua diperlukan untuk mendampingi anak belajar selama proses PJJ berlangsung. Meskipun orang tua tidak bisa sepenuhnya berada 24 jam bersama anak ketika PJJ, setidaknya orang tua  bisa menanyakan kesulitan yang apa yang anak hadapi dan berusaha menyelesaikannya berdua. Guru dan wali murid di sekolah memberikan pendampingan kepada muridnya , bukan sekedar memberi pengetahuan dan tugas  kepada muridnya terlebih memberi semangat , motivasi dan hiburan bagi murid-muridnya .                    Akhir-akhir ini saya sebagai guru merasakan apa yang dirasakan oleh murid-murid kita . Bosan , banyak tugas dan hidup terkekang di kamar berdampak terhadap kondisi fisik mereka . Itu terlihat dari wajah mereka yang murung , tidak ada semangat dan lelah . Kondisi psikis perlu ada penanganan , mungkin dibentuk center untuk menanggani kondisi psikis dari murid perlu dipikirkan . Tempat bagi guru-guru BK yang berkompeten dalam penanganan remaja menjadi hal yang mutlak untuk dihadirkan untuk mengatasi murid yang semakin lama perlu ada penanganan yang serius . Sekolah adalah  institusi untuk mendidik manusia yang unik yang perlu penanganan secara unik pula . Bukan mendidik robot yang diisi A maka akan keluar A tetapi manusia yang mempunyai karakter , pribadi dan sikap yang unik yang berbeda antara yang satu dengan lainnya. Ini perlu menjadi renungan bersama untuk membantu murid kita dalam PJJ . (abc)


Organisasi Bayangan versi Nadiem

                   Nadiem dengan belajar merdeka "Pendikan adalah paspor untuk masa depan karena hari esok adalah milik mereka yang mem...