Belilah
kebenaran dan jangan menjualnya; demikian juga dengan hikmat, didikan dan
pengertian.(Amsal 23 : 23 )
Mengugat IPA dan IPS …
Saya menjadi guru Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraaan hampir 20 tahun , banyak murid sudah menyelesaikan
sekolahnya dan memilih Fakultas hukum di
perguruan tinggi . Paling tidak mereka sudah dibekali tentang hukum dan ketatanegaraan
melalu bidang pelajaran yang saya ampu .
Namun saat saya mengajar di kelas 12 IPA
1 , saya terkejut ada seorang siswa yang begitu antusias memperhatikan
penjelasan saya waktu mengajar . Bahkan banyak pertanyaan yang dilontarkan
berkaitan dengan hukum , kadang-kadang tidak puas minta buku referensi tentang hukum
. Saya terkejut dan heran , mengapa anak
IPA begitu bersemangat dengan pelajaran PPKn yang berisi dengan pasal-pasal dan
aturan-aturan normatif ? Anak IPA lebih
suka hal-hal yang pasti dengan rumus hitungan dan jawaban rasional dan objektif
. Semakin lama semakin saya memperhatikan murid IPA satu ini yang bernama
Aditya . Dalam suatu pertemuan saya mulai bertanya kepada Aditya , mengapa
lebih suka pelajaran PPKn dibandingkan dengan pelajaran IPA lainya ? Dengan bicara serius dia menjawab pertanyaan
saya karena ingin melanjutkan fakultas hukum setelah menamatkan SMAnya . Saya menyadari bahwa
minat dan kemauan anak menjadi kekuatan untuk mengejar cita-citanya . Memang
benar , Aditya tidak hanya belajar tentang hukum saja tetapi semua pelajaran
IPS dilahapnya . Mulai dari Sosiologi ,ekonomi bahkan sejarah . Dia harus
belajar dua kali beban belajar yaitu IPA dengan IPS sekaligus . Tiap hari dia
belajar dengan mengikuti pelajaran IPA dan IPS . Di bimbingan belajar Aditya
mengikuti program IPS untuk mempersiapkan masuk ke Fakultas Hukum sedangkan di
pihak lain harus belajar IPA untuk mempersiapkan Ujian Nasional . IPA dan IPS menjadi
dua jurusan di SMA yang sekarang masih
berlaku di lembaga pendidikan Indonesia .
Penjurusan di SMA ke dalam IPA dan
IPS ada sejak zaman Belanda. Nama dan kategorinya berubah dari masa ke masa.
Meski istilah penjurusan kini dilabel peminatan, praktiknya nyaris sama.
Menjadi pertanyaan saya apakah penjurusan masih relevan pada saat sekarang ? Kalau kita melihat UU
pendidikan nasional no 20 tahun 2003 psl
12 (1.c) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Namun dalam
kenyataannya peserta didik sudah dibatasi oleh penjurusan di SMA yaitu IPA dan
IPS. Dampaknya sebagai guru , saya melihat Aditya sebagai korban tentang sistim
penjurusan IPA dan IPS . Pemisahan IPA dan IPS sering
menghasilkan pola pikir terkotak-kotak. Imanda Susilo yang lama berkarier di
industri migas mengatakan bahwa engineers sering tidak sadar pentingnya
pendekatan sosial. Padahal justru kajian para sarjana ilmu sosial lah yang
membantu kelancaran tugas teknisi migas di lapangan. Engineers yang memiliki
wawasan sosial justru berpeluang untuk menempati posisi pimpinan.
Pendapat
ini dikuatkan Evelyn, praktisi Data Analytics dari Red & White. Menurutnya,
orang sering memandang IPA dan IPS sebagai dua hal terpisah seperti kode biner,
yakni nol dan satu. Padahal mestinya keduanya terhubung secara lebih cair
seperti di dunia kerja saat ini. Lulusan Matematika ITB ini menambahkan, kini
riset di bidang matematika pun bersifat multidisipliner karena terkait
lingkungan, desain, sosial, hukum, dan sebagainya.
Mencermati
beberapa pendapat di atas ternyata tidak
perlu lagi membedakan antara IPA dan IPS karena keduanya saling berintegrasi .
Untuk itu ada beberapa sekolah yang
menghapus IPA dan IPS misalnya , SMA Cita Hati, Surabaya, mereview seluruh visi
dan misinya. Hasilnya, pemisahan IPA dan IPS dihapus. Kepala sekolahnya, Juwati
Ureyang, sadar kebutuhan anak sekarang berbeda. Ketika lulus kuliah kelak,
mereka harus bersaing, bukan hanya dengan tenaga kerja asing, tetapi juga
melawan mesin (kecerdasan buatan). Banyak jenis pekerjaan akan lenyap. Jadi
skill apa saja
yang perlu diberikan? Beberapa kemampuan menjadi tolok ukur hasil pendidikan,
seperti komunikasi, analisa, team work, kreativitas, dan karakter, semua hal
yang tidak mampu dilakukan mesin. Proses belajar pun lebih bersifat
interdisipliner. Alhasil, kurikulum dirombak. Ada 9 bidang yang harus
dipelajari, yakni bahasa, sains, social studies, math, design, visual arts,
writing, philosophy, dan community service. Untuk tiap bidang siswa cukup
memilih satu mata pelajaran. Tentu ada pelajaran agama dan olahraga sesuai
ketentuan pendidikan nasional. Menariknya, tiap pelajaran punya jatah jam sama
banyak. Tak ada yang lebih penting dari yang lain. Metode mengajarnya pun sarat
dengan praktik (doing). Selain Cita Hati ada pula ESOA (Erudio School Of Art),
sebuah sekolah seni setara SMA dengan kurikulum unik. Menurut Ira, pendirinya,
sekolah ini didirikan untuk mengakomodasi pelajar dengan talenta, kebutuhan,
dan aspirasi unik yang tidak terlayani baik di IPA, IPS maupun Bahasa.
Seringkali sekolah takut
melakukan perubahan karena persepsi yang tidak sepenuhnya benar terhadap
kebijakan pendidikan nasional. M. Hamka dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan
(Puskurbuk), Kemendikbud, mengutip UU pendidikan nasional no 20 psl 12 (1.c)
yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Lanjutnya, UU tidak mengatur IPA
dan IPS. Jadi sekolah dengan model kurikulum unik tidak melanggar regulasi.
Kini pemerintah lebih menekankan core competences, seperti collaboration,
communication, creativity, critical thinking, cross cultural understanding,
ICT, dan career. Semua pelajaran di IPA atau IPS hanya wahana untuk
mengajarkan kompetensi di atas. Jadi, sekolah bisa menentukan jenis dan jumlah
mata pelajarannya sejauh mencapai standar pemerintah.
Enam tahun
kemudian Aditya diundang di sekolah untuk mempresentasikan dan mensharingkan
tentang pengalamannya belajar di perguruan tinggi . Aditya sekarang sudah
berubah , lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan predikat Cum
Laude sekarang menjadi anak buah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susilowati
.(abc).